Tiga Orang Ditangkap Kasus Pertalite Oplosan di SPBU Medan

111

RADARINDO.co.id – Medan : Polisi melakukan penyegelan SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Penyegelan dilakukan lantaran SPBU itu mengoplos BBM jenis Pertalite dan menjualnya kepada masyarakat.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja mengatakan, mulanya petugas mendapat informasi ada mobil tangki minyak yang membawa BBM ilegal menuju SPBU tersebut pada, Rabu (05/3/2025). Setelah itu, sekitar pukul 21.40 WIB, polisi memantau aktivitas dari sekitar SPBU tersebut.

Merasa janggal, polisi mengecek tiga orang di lokasi. Ternyata, ketiga orang tersebut sedang mengoplos Pertalite di tangki timbun SPBU.

“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Jadi, ditemukan aktivitas pengoplosan BBM jenis Pertalite di lokasi. BBM itu pun didistribusikan ke masyarakat,” kata Taryono saat menggelar konferensi pers di lokasi, Jum’at (07/3/2025).

Baca juga : Ramadhan, Pasar Malam di Batu Bara Tetap Jalan

Taryono menyebutkan, setelah dicek ke Pertamina, rupanya truk itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan Pertamina. Namun, truk yang tangkinya bertuliskan Pertamina itu diduga dipakai pelaku agar bisa mengambil BBM jenis Pertalite.

Polisi menangkap tiga orang terkait kasus tersebut, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) selaku manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) selaku kernet.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 dan Pasal 40 UU No 11 Tahun 2020. (KRO/RD/komp)