RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya beberapa modus kejahatan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hal tersebut ditemukan saat komisi antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: KPK Periksa Saksi Kasus Dana Hibah di Mapolres Jember
Salah satu saksi bernama Ayu Andriani selaku staf finance di salah satu perusahaan debitur LPEI, dimintai keterangan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang diduga side streaming atau penyalahgunaan dana kredit/pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan awal atau yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.
“Saksi saudara AYA (Ayu Andriani) hadir, pemeriksaan terkait aliran dana penggunaan uang kredit dari LPEI yang terindikasi terjadi side streaming,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jum’at (16/5/2025).
KPK juga memeriksa empat saksi lainnya yaitu eks Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly, Sunu Eidi Purwoko selaku eks Pegawai LPEI, Supiyanto dari kalangan swasta, dan Wahyu Priyo Rahmanto selaku eks Pegawai LPEI.
Budi mengatakan, penyidik mendalami keterangan eks Direktur Eksekutif LPEI Sinthya Roesly terkait alasan pemberian perpanjangan fasilitas kredit pada perusahaan yang tidak layak.
Sementara itu, penyidik mendalami keterangan Sunu Eidi Purwoko selaku eks pegawai LPEI terkait legal review yang pernah diberikan dan respons yang diberikan pihak manajemen.
“Kemudian saksi SP (Supiyanto), penyidik mendalami dugaan transaksi jual-beli fiktif yang menjadi underlying pemberian fasilitas kredit,” ujarnya.
Budi juga mengatakan, penyidik mendalami keterangan Wahyu Priyo Rahmanto terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang sudah tidak sehat.
“Saksi Sdr. WPR (Wahyu Priyo Rahmanto) didalami terkait alasan atau dasar pemberian tambahan fasilitas kredit kepada perusahaan yang diduga sudah tidak sehat,” bebernya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI.
Baca juga: DPRD Deli Serdang Rekomendasikan Klinik Ganesha Batang Kuis Ditutup
Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy. KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN), kemudian dua direksi PT Petro Energy (PT PE) yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta. (KRO/RD/Komp)







