KPK Geledah Visi Law Office Terkait Kasus TPPU SYL

15

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Visi Law Office, kantor hukum milik Donal Fariz, Rabu (19/3/2025). Penggeledahan dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Fee Kasus Korupsi Pengadaan E-KTP

Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). “Hasil geledah kantor Visi Law, dokumen dan BBE,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (20/3/2025), melansir cnnindonesia.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa Rasamala Aritonang (mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK) sebagai saksi untuk tersangka SYL. Dimana, Rasamala merupakan salah satu pengacara di Visi Law.

Penyidik turut menyita dokumen-dokumen perkara yang juga ditangani KPK. Satu diantaranya dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp319 miliar.

Penyidik KPK nantinya akan mengonfirmasi temuan dokumen dan BBE kepada saksi-saksi yang akan diperiksa dalam proses penyidikan berjalan.

Sebelumnya, KPK menyatakan sedang mendalami kepemilikan aset SYL diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca juga: Polisi: Pemerasan Berkedok THR Bisa Dipidana

Para saksi dimaksud diantaranya putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro. (KRO/RD/CNN)