RADARINDO.co.id-Medan: Rekam jejak kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan akhirnya terkuak. Masyarakat menyoroti potensi dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terhadap pengelolaan anggaran dan sektor pendapatan. Terindikasi miliaran rupiah mengalami kebocoran setiap tahun.
Tidak sedikit bangunan gedung atau perumahan dan pemukiman menjadi azas manfaat dilakukan tutup sebelah mata. Artinya, izin dan jumlah fisik bangunan tidak sesuai. Bahkan ada bangunan yang belum keluar izin namun pekerjaan sudah dilakukan.
Baca juga : Tanah dan Gedung Waren Huis Digugat Ahli Waris, Pemko Medan dan Investor Mou
Demikian disampaikan Ojak Hutagalung kepada RADARINDO.CO.ID secara tertulis belum lama ini. Aktivitas Peduli Medan Metropolitan menuding Aparat Penegak Hukum diduga Kecipratan aliran dana sejumlah oknum di dinas yang dahulu TRTB ini menjadikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yg banyak menerabas aturan dan perda demi untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, ujar Ojak Hutagalung menambahkan, lembaga yang dipimpinnya sudah berkali-kali menyurati praktik KKN. Kemudian ajang Nepotisme juga sudah sangat memprihatinkan warga kota Medan.
“Mereka dengan gampang mengancam masyarakat akan merobohkan bangunan yang tidak sesuai keinginan mereka Akan tetapi, tebang pilih dalam menjalankan aturan ini masih belum bisa dihilangkan,” katanya dengan nada kecewa.
“Saya sudah pernah menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang yang saat itu masih dipimpin ‘Suhendar Lubis ,’ tentang komplek CBD Polonia. Saya minta agar dijelaskan secara jujur dan transparan diantaranya Fasilitas Sosial ,fasilitas Umum yang tidak memadai sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. Serta PBG yang diduga dipecah-pecah dibawah 5000 M2 diduga dilakukan agar tidak terkena AMDAL. Bahkan terindikasi didalam komplek perumahan mewah villa Polonia garden banyak bangunan mewah yg menyimpang dari ijin bahkan ada yang tidak memiliki ijin tapi bisa berdiri megah dan mewah tanpa ada redtribusi kenegara akibat menguap ke kantong pribadi yg di bekingi oleh oknum oknum pejabat Trtb tsb.
Baca juga : Ribuan Masyarakat Batu Bara Ikuti Gebyar Bersih Narkoba
“Saya setuju peraturan dijalankan sesuai ketentuan secara profesional tapi jangan ada bentuk tebang pilih. Saya juga sudah membuat surat kepada Walikota Medan, Bobby Nasution agar mencopot dan memeriksa oknum oknum di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan juga Dispenda kota Medan yg mengelola pendapatan daerah kota Medan ini karna diduga banyak melakukan azas manfaat perizinan ,restribusi pajak bangunan dan pendapatan pajak tanah yg dikurang kurangi dari kewajiban yg Sdh tertera dan masuk ke kantong pribadi untuk memperkaya diri sendiri ,”tegasnya lagi.
Dengan adanya tindakan tebang pilih ini, mereka telah menciderai rasa keadilan. Sedangkan beberapa perusahaan raksasa yang diduga merugikan negara melawan hukum dan memperkaya diri dilakukan pembiaran, tegasnya lagi.
Pria berdarah Batak Toba ini berjanji akan komitmen dengan visi dan misi Lembaga Peduli Medan Metropolitan. Untuk itu, ia mendesak Walikota Medan agar membentuk tim investigasi berapa izin IMB yang sudah dikeluarkan untuk disesuaikan dengan fakta fisik dilapangan.
“Tidak terkecuali untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum agar dipenuhi dan PBG diduga oknum Dinas Perumahan ada bermain mata dan tebang pilih,” tandasnya.
Lembaga Peduli Medan Metropolitan ini juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan perintah undang-undang dengan baik.
Lebihlanjut pria yang biasa dipanggil Galung ini menyebutkan Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan, terkesan pengecut karena tidak mau menjelaskan informasi yang saya mohonkan.
Diantaranya adalah terkait saldo piutang retribusi sewa bangunan milik Pemerintah Kota Medan
pada DPKPPR sebesar Rp7.451.311.011.
Piutang tersebut ditetapkan berdasarkan surat Kepala DPKPPR perihal tunggakan retribusi sewa toko/rumah milik Pemerintah Kota Medan. Namun belum ditetapkan SKRD yakni tagihan sewa toko dan rumah dinas sejak Tahun 1999 s.d. 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan TA 2021 sebesar
Rp9.415.500.872, terdapat koreksi berkurang pada saldo awal sebesar Rp2.665.115.324, sehingga saldo awal Piutang Tahun 2022 menjadi sebesar Rp6.750.385.548.
Terdapat pembayaran pada Tahun 2022 sebesar Rp728.324.217 sehingga sisa tunggakan per 31 Desember 2022 menjadi sebesar Rp6.022.061.331, (Rp6.750.385.548 – Rp728.324.217). Tagihan sewa toko dan rumah dinas Tahun 2022 yang sampai dengan akhir periode belum diterima pembayarannya sebesar Rp1.429.249.680. Apa alasan Kolektibilitas piutang sulit ditagih.
Kemudian yang tidak kalah menariknya adalah anggaran pendidikan melalui APBD Realisasi belanja Urusan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan TA2022 target Rp70.845.573.240 Realisasi sebesar Rp57.315.523.000.
Sedangkan target dan realisasi belanja daerah pengendalian Covid TA2022 pada DPKPPR anggaran sebesar Rp581.411.000.
Realisasi penyalahgunaan dana Hibah DPKPPR TA2021 sebesar Rp8.005.000.000 dan TA2022 anggaran sebesar Rp12.000.000.000 dan realisasi Rp11.660.000.000.
Pendapatan Hibah DPKPPR TA2021 Rp0 dan TA2022 Rp32.518.805.672.
Hingga berita ini dilansir Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang kota Medan yang baru menjabat ini Alex Sinulingga belum berhasil diwawancarai terkait informasi yang disampaikan sumber. Benarkah KPK intai kinerja buruk yang dulu bernama TR TBS Medan.
(KRO/RD/TIM)