KPK Panggil Tiga Stafsus Terkait Kasus Pemerasan Izin TKA

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang staf khusus (Stafsus) sebagai saksi kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca juga: Walikota Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi SPMB di Bandung

Ketiganya yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa selaku staf khusus eks Menaker Ida Fauziyah, Risharyudi Triwibowo selaku staf khusus eks Menaker Ida Fauziyah, dan Luqman Hakim selaku staf khusus eks Menaker Hanif Dhakiri.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemnaker.

edelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025.

Kemudian, Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019, Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.

Baca juga: Kapal Angkut Ratusan Penumpang Kandas di Laut Konawe

Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) selaku staf.

Para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. (KRO/RD/KP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *