KPK Sita Total Puluhan Miliar Rupiah Terkait Korupsi PT PP

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Sin$2.991.470 dan Rp1,5 miliar dengan total sekitar Rp39 miliar lebih.

Total uang puluhan miliar rupiah itu disita terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022-2023.

Baca juga: Rugikan Negara Rp80 Miliar, KPK Beberkan Modus Proyek Fiktif di Divisi EPC PP

“Jika ditotal penyitaan tersebut senilai kurang lebih Rp39,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).

Namun, Budi tidak menjelaskan apakah penyitaan tersebut berasal dari penggeledahan atau dari saksi-saksi yang diperiksa penyidik.

Budi hanya menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan untuk perkara tindak pidana korupsi terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) tahun 2022-2023.

Berdasarkan temuan KPK, modus yang terjadi dalam kasus ini meliputi ada sejumlah proyek fiktif hingga keterlibatan perusahaan subkontraktor.

“Perkara di PP ini terkait dengan proyek-proyek fiktif yang kemudian dicairkan oleh oknum-oknum di PT PP. Proyek-proyek tersebut diantaranya dilaksanakan oleh pihak ketiga atau disubkon-kan, dimana dari beberapa proyek tersebut diduga fiktif, jadi tidak ada pengerjaannya. Hanya keluar invoice atau tagihan yang kemudian itu menjadi dasar untuk melakukan pencairan sejumlah uang sesuai nilai proyeknya,” imbuhnya.

Budi menuturkan, uang yang dicairkan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak. Dua orang yang menerima uang dimaksud sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: Perusahaan Tambang dan Kacab Sucofindo Diduga Manipulasi Batubara

“Nah, KPK masih akan terus mendalami, melacak, dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait, karena diduga ada beberapa proyek fiktif yang dijalankan dalam modus korupsi ini,” katanya.

Dalam proses berjalan, penyidik sebelumnya telah menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Menurut KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp80 miliar dalam kasus ini. (KRO/RD/CNN)