KPK Tahan Eks Dirut Pertamina

184 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Baca juga : Lagi, Kejagung Periksa 8 Orang Perkara Dugaan Korupsi dan TPPU BAKTI

“KPK menetapkan tersangka GKA alias KA. Direktur Utama PT Pertamina (persero) periode 2009-2014. Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di rumah tahanan negara KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (19/9/2023).


Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Baca juga : Kejagung Periksa 3 Orang Perkara Ekspor Crude Palm Oil  dan Turunannya

Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023. Sebelumnya, status tersangka Karen sempat diungkapkan oleh Dahlan Iskan saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG atau gas alam cair PT Pertamina. Setelah menjalani pemeriksaan, eks Menteri BUMN itu menyebut Karen Agustiawan telah menjadi tersangka kasus itu. “(Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat itu. (KRO/RD/DTK)