KPK Ultimatum Saksi Dugaan Suap Perpanjangan HGU

181
KPK Ultimatum Saksi Dugaan Suap Perpanjangan HGU
KPK Ultimatum Saksi Dugaan Suap Perpanjangan HGU

RADARINDO.co.id – Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengultimatum Komisaris PT AA, berinisial FW agar bersikap kooperatif.

Pemanggilan, FW telah diagendakan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kamis (28/10/2021).

Baca juga : DPRD Sumut Sidak di Samsat Medan Selatan

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, FW meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. Tim penyidik KPK, telah mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka AP, Bupati nonaktif Kuansing dkk, antara lain atas nama FW, kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/11/2021) sesuai dilansir Tribunnews.com.

KPK telah menetapkan Bupati Kuansing AP dan General Manager PT AA, SDR sebagai tersangka.

Diduga AP menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sdr untuk memperpanjang izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT. AA.

Suap ini berawal saat PT AA mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.

Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Kebun kemitraan yang diajukan PT AA sebagaimana yang disyaratkan ternyata terletak di Kabupaten Kampar. Seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Meminta supaya kebun kemitraan perusahaan di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

AP menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Baca juga : PTPN III Serahkan Bantuan TJSL

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian suap pertama kepada AP sebesar Rp500 juta. Pemberian selanjutnya Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Kasus tersebut menjadi perhatian publik. Sejumlah aktivis LSM mendukung kinerja KPK mengusut dalang intelektual yang memerintahkan Sdr diduga menyuap oknum bupati. (KRO/RD/TRB)