KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi Bansos di Kemensos

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.

KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2025. Teranyar, KPK menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Anggota DPRD Jember Diduga Terlibat Kasus Korupsi Sosperda

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Budi mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp200 miliar. “Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” sebutnya.

KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan kedepan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022.

Kemudian, Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, serta eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.

“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT) terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujar Budi.

Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan karena keberadaan empat orang tersebut di Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Miris, Ratusan Pohon Sawit PTPN IV Regional II Diduga Diracun Mafia Tanah

Untuk diketahui, saat ini terdapat tiga kasus korupsi terkait bansos yang tengah diusut KPK. Pertama, menyangkut kerugian keuangan negara dalam pengadaan Bansos Covid-19 yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kemudian, distribusi bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial, serta pengadaan 6 juta paket Bansos Bantuan Presiden (Banpres) atau Bansos Presiden di kawasan Jabodetabek. (KRO/RD/KP)