RADARINDO.co.id – Riau : Lahan seluas 5764 hektare milik PT Johan Sentosa (Duta Palma Group) di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Riau, disita tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH), baru-baru ini.
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Baca juga: Eks Kepala Kanwil Pajak Jadi Tersangka Gratifikasi Rp21,5 Miliar
Kajati Riau, Akmal Abbas, turut mendampingi kunjungan kerja yang dipimpin Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, serta Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Setibanya di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin (RSN) Pekanbaru, tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plank penyitaan.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Presiden Prabowo menunjuk Menteri Pertahanan dan JAM Pidsus sebagai pimpinan Satgas guna mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah.
Menurutnya, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.
Baca juga: Polrestabes Medan Paparkan Kasus 3C
“Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebihlanjut,” kata Zikrullah. (KRO/RD/NR)