RADARINDO.co.id – Medan : Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Ibnu Ridelsa, bakal dicopot dari jabatannya lantaran kedapatan “malas” masuk kantor bahkan diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli).
Hal tersebut diketahui saat Walikota Medan, Rico Waas, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kamis (20/3/2025). Dimana, hingga pukul 10.00 WIB, pintu ruangan kerja Ibnu Ridelsa masih dalam keadaan terkunci.
Baca juga: Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, Dua Tersangka Kasus LPEI Ditahan KPK
Walikota lantas menanyakan keberadaan lurah. Betapa terkejutnya Rico mendengar jawaban dari kepala seksi pemerintahan, pegawai dan staf Kelurahan TSM III. Pasalnya, Ibnu Ridelsa disebut selalu masuk kantor diatas pukul 12.00 WIB.
Dari temuan fakta lapangan ini, nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh Walikota sebelumnya. Setelah menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri.
“Diminta agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai Lurah,” katanya.
Walikota juga mendapati perbuatan tidak terpuji, yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita paruh baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat harus memberikan uang.
Kondisi ini bahkan diakui sejumlah staf kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut. Rico Waas pun menegaskan bakal memberikan sanksi tegas pemecatan kepada lurah.
Menurut Rico jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan. “Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Baca juga: Wabup Nisel Buka Forum Konsultasi Publik RJPMD
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan, Subhan Fajri, membenarkan adanya perintah Walikota Medan untuk memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa.
“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” pungkasnya. (KRO/RD/Trb)