RADARINDO.co.id : Islam mengajarkan, setiap aktivitas terdapat adab dan tata cara yang benar dan baik. Diantaranya tentang hukum mandi wajib.
Ustadz Abdul Somad (UAS) pernah menjelaskan bagaimana jika mandi wajib tanpa mengenakan pakaian sehelaipun atau bugil.
Dalam video di kanal YouTube Rizki Munazar, UAS menjelaskan, mandi wajib tidak diperkenankan tanpa menggunakan pakaian. Artinya, tidak boleh mandi wajib dengan keadaan telanjang bulat atau tidak menggunakan penutup dari kain atau sejenisnya.
Baca juga : Penemuan Diduga Santet Bikin Geger, Ada Jarum Ditusuk ke Foto Wanita
Jadi jelas artinya, tidak boleh mandi wajib tanpa pakaian sebab ini berhubungan dengan adab. “Ada di dalam Alqur’an, ada di dalam hadits, ada ijma’, ada qiyas,” ujarnya, dilansir dari tribunmedan.
Larangan tentang mandi telanjang ini berhubungan dengan adab dimana hal ini sudah tercantum dalam Islam dan sangat baik. “Banyak sekali dalil yang menjelaskan soal mandi junub harus dengan menutup kain dan tidak boleh telanjang, intinya di sini,” sebut Ustad Abdul Somad.
Dia menjelaskan, jika ingin adab bagus maka hendaknya mengenakan basahan. Penting bagi kita memahami bagaimana niat mandi wajib atau mandi junub setelah berhubungan suami istri, haid, dan nifas.
Mandi wajib adalah satu dari banyak yang hal yang perlu dipahami seorang Muslim dewasa. Mandi wajib biasanya disebut juga dengan istilah mandi junub dan mandi besar. Aktivitas ini merupakan bagian dari cara mensucikan diri dalam Islam.
Biasanya, mandi wajib dilakukan setelah terjadi aktivitas suami istri, haid atau nifas. Namun tak sedikit yang mungkin belum mengetahu tata cara, syarat dan niat melakukan mandi besar ini.
Secara pengertian, mandi besar atau mandi wajib adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.
Baca juga : Dipakai Anak Pacaran, Mobil Dinas Kadis Digerebek Warga
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada beberapa hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun (pokok), di antaranya adalah mengguyur kepala tiga kali, kemudian guyur bagian tubuh yang lain.
Dengan seseorang memenuhi rukun mandi di atas, maka mandinya dianggap sudah sah, dengan disertai niat untuk mandi wajib (al ghuslu). Jika seseorang mandi di pancuran (shower) dan air mengenai seluruh tubuhnya, maka mandinya sudah dianggap sah.
Kemudian untuk berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah perkara yang disunnahkan menurut mayoritas ulama. (KRO/RD/TRB)






