Ratusan Pegawai KPK Akan Dipindahkan ke IKN

48

RADARINDO.co.id – Jakarta : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap, sebanyak 211 pegawai KPK akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN). Menurut Firli, pemindahan tersebut merupakan amanat undang-undang.

Baca juga : Kasus Suap Mantan Bupati PPU, KPK Kembali Tetapkan 3 Tersangka Baru

“Berikutnya ada juga yang tanya kebutuhan mutasi pegawai, kami sampaikan dalam forum ini pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih 211 orang,” kata Firli saat rapat dengan Komisi III DPR Jakarta, Rabu (07/6/2023) melansir detik.

Dijelaskan Firli, UU nomor 19 tahun 2019 dan UU nomor 30 tahun 2002 yang telah diubah UU nomor 19 tahun 2019 disebutkan, KPK berkedudukan di ibu kota negara. Mengacu hal tersebut, Firli menuturkan bahwa pihaknya akan mengawali dengan pemindahan 20% pegawai ke IKN.

Baca juga : Polresta Deli Serdang Sosialisasikan UU Nomor 1 Tahun 2023

“Jadi kami harus mengawali walaupun baru 20% yang kita pindahkan ke IKN tapi pelaksanaan mandat UU KPK berada kedudukan di Ibu kota negara kita harus laksanakan, jadi ada 211 orang,” jelasnya. (KRO/RD/DTK)