Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Biaya Restitusi Rp120 Miliar

38

RADARINDO.co.id – Jakarta : Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy menjalani sidang agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/8/2023)

di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dan menanggung biaya restitusi senilai Rp120 miliar.

Adapun amar tuntutan terhadap Dandy pada pokoknya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama primair penuntut umum.

Baca juga : Acemana Gak Rugi PTPN II, Jawaban Manager TGP Bikin Kaget

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy selama 12 tahun dikurangi selama dalam tahanan.

Membebankan terdakwa, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan anak saksi AGH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora sebesar Rp 120 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap terdakwa Mario Dandy dengan pertimbangan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI yang menyatakan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya. (KRO/RD/Agus)