Mhd Darwis Batubara Anggota DPRD DS Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2021

RADARINDO.co.id-Deliserdang: Anggota DPRD Deliserdang ustad Mhd. Darwis Batubara M PD fraksi PKS kerja sama dengan Dinas P2A dan KB Kabupaten Deliserdang.

Untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak didepan kantor desa Tanjung Garbus 1 Kecamatan Lubuk pakam Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/3 2021).

Baca juga : Polda Sumut Paparkan Kasus Penganiyaan Wartawan di Madina

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021 penyelenggaraan perlindungan anak narasumber dari Dinas P2A KB Deliserang Sudarno SE dan dr Risda dari Dinas kesahatan Deliserdang.

Ustad Darwis Batubara memaparkan Perda perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah dan keluarga tapi semua elemen masyarakat berperan penting.

Perda perlindungan anak ini menjelaskan bagaimana tanggung jawab anak bukan hanya kepada pemerintah ini menjadi tanggung jawab kita semua, jelas Ustad Darwis Batubara.

Baca juga : SMPN 1 Kampar Kiri Hilir Butuh Perhatian dan Bantuan Pihak Pemerintah Bangunan Sekolah

Peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2021 untuk melindungi anak-ansk dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seks sual, apalagi dalam satu tahun terakhir ini kekerasan terhadap anak dibawah umur mengalami peningkatan seperti Eksploitasi anak ditengah masyarakat dianggap biasa.

Contohnya mengamen, mengemis bahkan portitusi online menjadi masalah yang sangat mencolok, ujarnya.(KRO/RD/BT)