Bank Sumut Seret Kredit Macet (3)

RADARINDO.co.id – Medan : Terhadap pemberian kredit kepada PT MIM senilai Rp15.583.180.000, dan Grup Usaha pada Kantor Cabang Tebing Tinggi 2022, PT Bank Sumut menyetujui permohonan restrukturisasi Kredit Umum (KU) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) Debitur an PT MIM dan grup usahanya PT RPM dan KPS RJ pada KC Tebing Tinggi.

Selain KU dan KAL, PT MIM juga menerima satu fasilitas yaitu Kredit SPK jangka pendek. PT MIM menerima 3 (tiga) fasilitas kredit yaitu fasilitas KU – Rekening Koran, KAL, dan Kredit SPK Jangka Pendek. PT RPM menerima satu fasilitas kredit KU.  KPS RJ menerima Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan PT DLS adalah Grup Usaha dari PT MIM.

Namun perusahaan bukan merupakan Debitur dari PT Bank Sumut. Pembayaran atas angsuran di PT Bank Sumut untuk PT MIM dan Grup Usaha bergantung kepada kemampuan keuangan PT DLS. Pemberian restrukturisasi kredit Tahun 2022 dilakukan oleh RK sebagai Relationship Manager (RM), DRI sebagai Pemimpin Seksi Ritel dan MS sebagai Pemimpin Cabang.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (I)

Pengusulan disetujui oleh Loan Committee dan Direksi. Pada fasilitas kredit debitur an. PT MIM dan Grup Usaha (PT RPM dan KPS RJ) mengungkapkan pemberian KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek dan KUPS yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp15.583.180.000.

Pemberian Kredit kepada PT MIM tidak berdasarkan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan memorandum pengusulan kredit Nomor: 076/KC10PM/MPK/KRK/2013 tanggal 7 Mei 2013 bahwa sesuai dengan perhitungan cash flow dan rasio kebutuhan modal kerja, KC Tebing Tinggi mengusulkan pembaruan kredit PT MIM dengan plafon senilai Rp22.500.000.000.

Selain itu aspek keuangan yang dilampirkan hanya terdiri dari laporan keuangan dan analisa rasio keuangan, tanpa didukung dengan dokumen lain yang seharusnya dan hasil analisis atas permohonan kredit.

Pemberian Kredit kepada PT RPM tidak didukung dengan dokumen pendukung yang cukup dan nemadai berdasarkan Memorandum pengusulan. Kredit Nomor 084/KC10/PmMEMO/KRK/2014 tanggal 17 Juli 2014 bahwa terdapat permohonan Kredit Umum dengan plafon kredit Rp2.500.000.000 untuk melanjutkan pembangunan perumahan FLPP tipe 36 yang merupakan program Kementerian Perumahan Rakyat untuk kalangan menengah ke bawah. Selain itu terdapat rencana sumber dana untuk kebutuhan modal kerja PT RPM pekerjaan pengembangan perumahan FLPP tipe 36 senilai Rp4.424.000.000.

Tidak didukung dokumen pendukung bukti Surat Perjanjian Kontrak (SPK) dengan pihak pemberi kerja Kementerian Perumahan Rakyat RI. Ataua surat Perintah Kerja dan dokumen pendukung lainnya.

Keperluan pendanaan/kredit untuk pembangunan perumahan FLPP tipe 36 tidak dapat diyakini kebenarannya. Kemampuan membayar debitur bukan bersumber dari kegiatan usaha pada berkas dokumen restrukturisasi kredit ketiga (tahun 2022) disajikan laporan keuangan (Unaudited) PT MIM dan proyeksi cash flow pembayaran kewajiban debitur.

Pendapatan PT MIM pada 2020 dan 2021 adalah pendapatan bersumber dari pendapatan lain-lain, masing-masing senilai Rp650.000.000, dan Rp450.000.000. Laporan Keuangan PT MIM tersebut tidak ditemukan catatan atas pendapatan yang bersumber dari bidang usaha utamanya.

Selanjutnya berkas kredit diketahui bahwa PT MIM merupakan Debitur Grup atau berafiliasi dengan beberapa Debitur lainnya, yaitu PT RPM dan KPS RJ. Sedangkan PT MIM bergerak di bidang developer pembangunan perumahan, kontraktor dan leveransir.

Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (2)

Grup usaha Debitur lainnya yaitu PT RPM merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang developer pembangunan perumahan. KPS RJ merupakan kelompok peternak sapi dengan jumlah anggota delapan orang dan bergerak di bidang usaha pembibitan dan peternakan sapi. Karena merupakan Debitur Grup, sumber pengembalian seluruh fasilitas kredit PT MIM dan Grup Usaha menjadi tanggung renteng.

Berdasarkan Memorandum Pengusulan Restrukturisasi Kredit No. 001/KC10- PM/Rest/MPRK/2022 tanggal 22 April 2022 diketahui per tahun 2014, PT MIM mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran ke bank sehingga terjadinya penunggakan pembayaran.

Kondisi grup usaha lainnya, yaitu PT RPM pada tanggal 31 Oktober 2014, Debitur mulai mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dikarenakan masalah izin peruntukan lahan dan izin prinsip mendirikan bangunan pada lokasi perumahan yang merupakan persyaratan pendahuluan untuk peningkatan menjadi Sertifikat Hak Milik belum terpenuhi sehingga proses memakan waktu yang cukup lama.

Selain itu terdapat keterlambatan pengurusan sertifikat induk mengakibatkan proses pemecahan sertifikat sesuai gambar Site Plan perumahan menjadi terhambat. Pemecahan sertifikat tersebut sebagai syarat dalam akad untuk KPR FLPP pada bank yang bekerjasama dengan PT RPM sehingga keterlambatan tersebut mengakibatkan permasalahan cash flow.

MI selaku direktur KPS RJ, Debitur mengalami kegagalan usaha sehingga usaha tutup pada 2016, kecuali PT DLS yang bukan merupakan debitur dari PT Bank Sumut. Dengan demikian, sumber pembayaran yang dapat diperhitungkan pada Grup Usaha per 20 Januari 2022 adalah hasil usaha PT DLS.

Berdasarkan laporan laba rugi PT DLS dan diketahui biaya bunga kredit dan admin pada tahun 2021 senilai Rp126.795.236 yang salah satunya ditujukan untuk membayar bunga kredit PT MIM dan Grup Usaha kepada PT Bank Sumut. Terhadap nominatif kredit per 30 September 2023 mengungkapkan tahun 2023.

Debitur menunggak angsuran kredit selama 103 hari terhitung sejak tanggal 19 Juni 2023 sampai 30 September 2023. Hal ini mengindikasikan bahwa. kemampuan dari PT DLS untuk menanggung angsuran seluruh rekening kredit dari Grup perusahaan Debitur (PT MIM, PT RPM dan PT KPSRJ) tidak dapat diyakini.

Berkas kredit PT MIM diketahui pada saat pengajuan restrukturisasi kredit ketiga tanggal 22 April 2022, PT MIM memproyeksikan dana untuk pembayaran pokok utang yang bersumber dari usaha bisnis.

Realisasi pendapatan Debitur terhadap proyeksi tersebut untuk periode berkenaan tidak dapat ditelusuri pada rekening giro Debitur karena per 31 Agustus 2023. Rekening giro Debitur pada PT Bank Sumut yaitu AC 38 No. 30001040028xxx berstatus rekening tutup (Sandi 9). Dengan demikian, transaksi terkait sumber dana Debitur dan salah satu sarana menguji kelangsungan usaha Debitur tidak dapat dimonitor oleh bank.

Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) diketahui terdapat pinjaman KMK di Bank Mandiri KC Tebing Tinggi dengan baki debit senilai Rp744.653.748.

Baca juga: “Dikerjakan Asal Jadi”, LSM Suara Proletar Desak Usut Proyek SPAM Wilayah Medan

Kolektibilitas atas kredit adalah macet (sandi 5). Pembayaran kewajiban pada fasilitas kredit Bank Mandiri tersebut tidak tercermin pada proyeksi cash flow, sehingga menimbulkan keraguan pada kemampuan keuangan debitur untuk memenuhi kewajibannya.

Empat Agunan Debitur dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp1.795.250.000 tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya kredit Debitur wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Berkas kredit diketahui PT MIM dan grup menyerahkan 113 agunan senilai total Rp30.793.082.500, sebagai jaminan untuk 5 (lima) fasilitas kredit yang diterima.

Ada empat agunan dalam bentuk SHM yang tidak diketahui keberadaannya. Analisis kemampuan bayar pada saat restrukturisasi tidak sesuai kondisi sebenarnya Debitur an. KPS RJ telah mendapatkan restrukturisasi sebanyak tiga kali yaitu pada Oktober 2017, 22 Februari 2019, dan 17 Juni 2022. Diketahui bahwa per30 September 2023, nilai tunggakan pokok debitur senilai Rp1.411.082 dan tunggakan bunga senilai Rp6.353.108.

Namun diketahui bahwa usaha debitur telah berhenti beroperasi sejak tahun 2016 sehingga dasar pemberian restrukturisasi tidak sesuai kondisi usaha debitur. Penyelesaian Kredit yang telah dilakukan berdasarkan daftar nominatif kredit per 30 September 2023 diketahui kualitas KU, KAL, Kredit SPK Jangka Pendek PT MIM dikategorikan pada kolektibilitas 3 (Kurang Lancar) dengan total baki debit senilai Rp15.303.493.731.

 Serta tunggakan bunga senilai Rp36.969.565. Pasal Tambahan pada perjanjian restrukturisasi kredit Nomor 006/KC10/RESTR-KU/2022 tanggal 20 Juni 2022 yang menyatakan seluruh transaksi keuangan usaha debitur melalui rekening di PT Bank Sumut. Dalam penyelesaian kredit Debitur berkomitmen secara bertahap menurunkan plafond dengan cara menjual aset (Agunan) sesuai cash flow.

 Hal tersebut mengakibatkan  PT Bank Sumut memiliki risiko tidak tertagihnya kredit senilai Rp15.340.463.296, yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing- masing senilai Rp15.303.493.731 dan Rp36.969.565. PT Bank Sumut menanggung risiko kredit yaitu tidak dapat melakukan pelelangan agunan yang tidak didukung dokumen agunan berupa SHM.

Hal tersebut disebabkan kelompok Pemutus Kredit belum sepenuhnya memedomani prinsip kehatihatian perbankan dalam memberikan persetujuan pemberian kredit. Pemimpin Cabang, Pemimpin Divisi Operasional, Pemimpin Seksi LAKA, dan Custody Officer pada KC Tebing Tinggi tidak cermat dalam mengelola agunan dan melakukan penyimpanan asli dokumen barang agunan.

Pemberian Kredit Umum senilai Rp2.098.328.324,60 kepada CV ASM pada Kantor Cabang Koordinator Medan tidak memperhatikan prinsip kehati hatian. Pemberian kredit kepada CV ASM, terdapat analisis pemberian satu KU – Rekening Koran yang tidak didukung bukti yang memadai senilai Rp2.098.328.324,60.

KCK Medan memberikan fasilitas KU – Rekening Koran kepada CV ASM  jenis kredit nomor perjanjian kredit plafon kredit jangka waktu kredit kolektibilitas baki debit per 30 September 2022 tunggakan pokok tunggakan bunga kredit umum – rekening Koran 007 tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp2.098.328.324,60 selama 12 bulan (macet) Rp2.079.272.875,60.

Diketahui pemberian kredit yang dilakukan pada tahun 2019 dilakukan oleh RAG sebagai RM, serta disetujui oleh Komite Pemutus Kredit, yaitu JHL sebagai pemimpin cabang. Laporan keuangan CV ASM yang disajikan sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya. Selain itu, penjualan dan piutang tidak didukung dengan kontrak dengan buyer yaitu PTPN IV dan beberapa Rumah Sakit.

Bukti yang dilampirkan dalam dokumen kredit adalah rekapitulasi pekerjaan yang sedang berjalan pada tahun 2019, diantaranya menunjukkan terdapat pekerjaan dengan nominal tertinggi yang akan selesai di bulan Oktober 2019 dengan PT Bank Sumut Cabang Siborongborong senilai Rp167.900.000.

Selain itu, dilampirkan rencana kerja tahun 2020 senilai rencana transaksi senilai Rp72.197.947.000. Namun pada kenyataannya Debitur tidak sanggup membayar dan mengajukan restrukturisasi Covid-19 pada Tahun 2020.

Dua polis asuransi agunan gebitur telah habis masa berlakunya dan satu agunan tidak diasuransikan. Salah satu prosedur bank untuk mengurangi risiko akhir kredit dimana Debitur mengalami wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran adalah dengan mendapatkan agunan berupa jaminan yang diserahkan. Barang agunan yang insurable wajib diasuransikan agar bila terjadi Force Majeur atau hal lainnya. Namun pada faktanya, polis asuransi debitur telah habis masa berlakunya.

Hal tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 29 ayat (2) menyebutkan bahwa bank wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati- hatian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor: 48/POJK.03/2020 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca juga: Denda Keterlambatan Pekerjaan Pemko Medan Rp9,1 Miliar Dipertanyakan

Restrukturisasi kredit yang mencerminkan kondisi keuangan dan kemampuan Debitur untuk membayar kembali pinjamannya. tentang asuransi barang agunan yang menyatakan bahwa apabila fasilitas kredit belum dilaksanakan dan jangka waktu asuransi agunan telah berakhir. Maka agunan harus diasuransikan kembali dan biaya pemasangan asuransi agunan merupakan beban Debitur.

Namun apabila debitur tidak dapat memenuhi kewajiban pembebanan biaya pemasangan asuransi agunan. Hal tersebut mengakibatkan PT Bank Sumut memiliki risiko kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank atas kredit macet senilai Rp2.197.161.513,10 yang terdiri dari baki debit dan tunggakan bunga masing-masing senilai Rp2.079.272.875,60 dan Rp117.888.637,50.

Disebabkan kelompok pemutus kredit tidak memedomani prinsip kehati- hatian perbankan dalam persetujuan kredit. Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan pemimpin seksi operasional tidak optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan asuransi agunan.

Serta Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan RM tidak cermat dalam melakukan monitoring dan supervisi atas kondisi keuangan debitur dan analis kredit tidak memedomani prinsip kehati- hatian perbankan menganalisis dan mengusulkan kredit maupun restrukturisasi kredit. Pemimpin Cabang Koordinator Medan dan pemimpin seksi operasional tidak optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan asuransi Agunan. (KRO/RD/TIM)