RADARINDO.co.id – Medan : Dengan kondisi ketidakandalan data kemampuan bayar dan data proyeksi penjualan Debitur disajikan diatas PT Bank Sumut tetap menyetujui pemberian KI kepada WF dengan plafon Rp7.700.000.000.
Tidak Selesainya Pekerjaan Pembangunan 10 Kandang Ayam yang dibiayai dengan KI PT Bank Sumut sebagaimana disajikan sebelumnya, KI PT Bank Sumut an. WF akan digunakan untuk membiayai pembangunan sepuluh kandang ayam baru.
Penarikan tahap Pertama ditujukan untuk membiayai pembangunan tiga kandang ayam. Penarikan tahap Kedua dapat dilakukan jika bibit ayam ras pedaging telah dimasukkan ke Tiga kandang pembangunan tahap Pertama oleh PT NHM.
Baca juga: Bank Sumut Seret Kredit Macet (I)
Pada 19 Desember 2022, KC Tanjungbalai mengajukan surat nomor 755/KC13-PM/L/2022 perihal permohonan penarikan dan tahapan pembangunan kandang ayam atas Kredit Investasi an WF.
Berdasarkan surat pada 21 Desember 2022, Divisi Kredit menerbitkan IMK Nomor 0187/DKr-KKK/IMK/2022 perihal IMK permohonan Waiver atas nama WF. IMK ini merubah syarat penarikan kredit menjadi sebagai penarikan tahap Pertama sebesar Rp2.310.000.000.
Penarikan tahap Kedua sebesar Rp2.310.000.000. Penarikan tahap Ketiga sebesar Rp3.080.000.000 dengan progres pembangunan 100%. Masuknya dana kredit pada 22 Desember 2022 dan penarikan tahap pertama senilai Rp3.310.000.000 dilakukan pada 23 Desember 2022. Pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kredit tahap Pertama, Debitur menyajikan bukti pembelian bahan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp3.253.145.600.
Rekening koran diketahui selama periode 19 Desember 2022 sampai 24 Januari 2023. Selain penarikan dana kredit tahap pertama. Debitur juga melakukan Empat transaksi penarikan baik secara tunai maupun non tunai melalui pemindahbukuan ke rekening Bank Sumut, Bank BRI, dan Bank Mandiri senilai Rp1.031.000.000 (Rp16.000.000 + Rp15.000.000 + Rp500.000.000 + Rp500.000.000).
Pada 20 Januari 2023, debitur mengajukan dan PT Bank Sumut menyetujui pencairan kredit tahap Kedua senilai Rp2.050.000.000. Dengan demikian, per 20 Januari 2023, Debitur telah menarik dana senilai Rp5.360.000.000 dari rekening kredit atau 69,61% dari plafon kredit. Posisi per 30 September 2023, baki debit KI WF adalah Rp7.308.028.385 dengan tunggakan bunga senilai Rp282.777.401.
Pada 17 Oktober 2023, debitur mengajukan penurunan plafon kredit senilai Rp3.080.000.000. disetujuinya permohonan penuruan plafon pada 26 Oktober 2023, maka baki debit KI WF menjadi Rp4.228.028.385 dengan tunggakan bunga Rp393.224.827 dan kolektibilitas Macet (Sandi 5).
Putusnya kerja sama dengan PT NHM selaku penyedia bibit ayam dan pembeli ayam ras pedaging kerja sama budi daya ayam ras pedaging antara WF dengan PT NHM dituangkan dalam perjanjian kerja sama No. 147-NUB/Unit Kisaran/Bulan VI/2022 tanggal 22 Juni 2022.
Terjadi pelanggaran covenants pada Surat Pemberitahuan Perjanjian Kredit (SPPK), Perjanjian Kredit, dan IMK hasil pemeriksaan terhadap berkas kredit mengungkapkan pelanggaran covenants yang dipersyaratkan oleh bank pada Surat Pemberitahuan Perjanjian Kredit No.380/KC-13/SPPK/330/2022 tanggal 14 Desember 2022.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut Jasamarga Tollroad Maintenance Kasus Tol
Perjanjian memberikan kredit No. 00002/330/Kl-PA/2022 tanggal 22 Desember 2022, dan IMK No. 0187/DKr-KKK/IMK/2022. Dalam hubungannya dengan KI ini, nilai self financing Debitur adalah Rp3.300.000.000 atas kebutuhan dana pembangunan 10 unit kandang ayam lantai 2 Tipe Close House senilai Rp11.000.000.000.
Rekening koran debitur diketahui total dana self- financing debitur sejak awal pencairan kredit pada 22 Desember 2022 hingga diterbitkannya adendum penurunan plafon pada 26 Oktober 2023 adalah Rp2.251.000.000 dari kebutuhan dana yang disajikan pada RAB.
“Terdapat selisih self- financing sebesar Rp1.049.000.000 (Rp3.300.000.000 – Rp2.251.000.000). Transaksi terkait self- financing pada rekening koran debitur disajikan tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas U U Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Surat Edaran Direksi Nomor 010/Dir/DMR-MRK/SE/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Dispensasi,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya. (KRO/RD/TIM)






