RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Seorang pria usia 71 tahun berinisial SA di Banda Aceh, ditangkap polisi lantaran diduga tega mencabuli dua orang cucunya yang berusia 11 tahun dan 4 tahun.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan, pencabulan itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023 atau dua tahun lamanya. dirumah SA di Banda Aceh.
Baca juga : Kejari Asahan Tangani Proyek Program Kemiskinan Ekstrem
“Pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakeknya sudah berjalan selama dua tahun. Pencabulan dilakukan SA di sebuah rumah yang dihuni oleh SA di Banda Aceh,” kata Fadillah Aditiya, Selasa (23/5/2023) melansir inews.id.
Menurutnya, SA merupakan salah seorang pensiunan PNS yang juga ayah dari ibu kandung kedua bocah malang tersebut. “Modus operandi yang dilakukan oleh SA memanfaatkan waktu kebersamaan dua cucunya bermain handphone (HP) miliknya,” katanya.
Selama ini lanjutnya, kedua korban tinggal di rumah pelaku bersama ibunya. “Ayah dan ibu korban yang telah berpisah sejak tahun 2021 dimanfaatkan oleh SA,” kata dia.
Pelaku sering mengajak korban dan membawa bermain di kamarnya sampai kemudian muncul niat pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara memberikan HP miliknya untuk bermain game.
Ketika korban lalai dengan HP, lalu pelaku melampiaskan aksi bejatnya dengan melepaskan busana dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. “Kejadian ini dilakukan secara bergantian tidak sekaligus pada kedua korban,” kata dia.
Baca juga : Dalam Setahun Rp 595 Miliar, Aliran Dana Al Zaytun Terungkap
Hingga Maret 2023, salah satu korban memberanikan diri menceritakan kepada ayahnya HSK. “Sehingga HSK melaporkan ke Unit PPA Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (KRO/RD/INW)