Modus Tawarkan Pijat, Tiga Wanita Gasak Emas 132 Gram Milik Lansia

34

RADARINDO.co.id – Banten : Modus tawarkan pijat, tiga orang wanita dan satu pria, nekat menggasak emas seberat 132 gram milik sepasang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kapolsek Cadasari, Iptu Widi Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial IL (30), S (38), M (25), dan SS (25). Mereka mendatangi rumah korban, MN (60) dan suaminya, NS (65), dengan dalih menawarkan jasa pengobatan terapi pijat.

Baca juga: BBWS Sumatera II Bungkam Soal Retaknya Proyek Revitalisasi Danau Siombak

“Kami mengamankan tiga perempuan dan satu laki-laki. Pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menawarkan jasa pengobatan terapi pijat,” kata Iptu Widi Utomo saat konferensi pers di Polsek Cadasari, Kamis (27/2/2025).

Menurut Widi, aksi pencurian terjadi, Rabu (26/2/2025) ketika para pelaku datang menggunakan kendaraan roda empat. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran masing-masing.

“Dua orang berpura-pura melakukan pengobatan, sementara satu pelaku lainnya mencuri perhiasan dan barang berharga milik korban,” bebernya.

Gerak-gerik mencurigakan para pelaku terdeteksi oleh warga yang berada di sekitar rumah korban. Warga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan emas seberat 132 gram yang hendak dibawa kabur oleh para pelaku.

Baca juga: Perusakan dan Penguasaan Hutan Marak, Copot Menteri Kehutanan

“Dari lima pelaku, empat berhasil kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Widi, sembari mengatakan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (KRO/RD/KOMP)