RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (16/3/2023) di Istana Kepresidenan Singapura terkait kerjasama.
Adapun Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura (Attorney General’s Chambers of the Republic of Singapore) menjadi salah satu pokok pembahasan pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Baca juga : Polda Sumut Gelar Kegiatan Asistensi SPT Masa Unifikasi
Dalam bidang politik, hukum, dan keamanan, Presiden RI menjelaskan bahwa ratifikasi tiga perjanjian telah diselesaikan. Maka guna memperkuat implementasi perjanjian tersebut, Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyepakati sejumlah hal yang harus segera ditindaklanjuti, diantaranya adalah memperbaharui MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura.
Baca juga : Walikota Padang Sidimpuan : Musrenbang Sarana Perkuat Koordinasi Antar Perangkat Daerah
Diketahui, MoU antara Kejaksaan RI dengan Kejaksaan Singapura telah ada sejak 2017 dan akan habis masa berlakunya pada Agustus 2023. Oleh karenanya MoU ini akan diperbaharui untuk semakin memperkuat kerjasama di bidang politik, hukum, dan keamanan. (KRO/RD/Agus)