RADARINDO.co.id-Deli Serdang: Firnando Pangaribuan SH selaku kuasa hukum Ir. H. Kamaluddin Harahap MSI, kembali angkat bicara. Ia menjelaskan, klienya tidak terima bahwa namanya tidak lagi ada di pengurusan koperasi Panla Mandiri yg beralamat di Jln TPI Dusun IV Desa pantai labu Pekan, Kec Pantai Labu Kab Deli Serdang.
Baca juga : Dana BOP Berpotensi Rugikan Uang Negara, PKBM Dituding Ajang Korup
Sementara berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang sesuai dengan AD/RT yang sudah disahkan oleh Hj Retni Rengsih SH sebagai Notaris/PPAT berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C- 751. HT.03.02-Thn 2002.
Tertanggal 2 Mei 2002 dan berdasarkan Notaris pembuat Akte Koperasi berdasarkan suratt keputusan Mentari Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia sertifikat no 45/Dep.1/VI/2004 dan sertifikat No 1476/sert/M.KUKM/X/2004.
“Bahwa nama klien Kamaluddin Harahap lah yang menjadi ketua di koperasi Serba Usaha Panla Mandiri,” ujar pria yang biasa disapa Nando kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, Rabu (26/10/2022) siang.
Lebihlanjut dikatakan, Kamaluddin Harahap melalui pengacaranya Firnando D.D Pangaribuan SH & Partners dikantornya, yang beralamat di Desa pasar melintang Dsn VIII no 57 kec Lubuk pakam. Kab Deli Serdang.
Bac ajuga : Bentuk Kepedulian Sat Brimob Polda Riau, Bantu Masyarakat Berdayakan Kolam Renang UMKM
Bahwa mereka sudah menyurati Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumut untuk minta penjelasan.
“Kita sudah meminta penjelasan tentang pengangkatan pengurus baru di dalam koperasi Serba Usaha Panla Mandiri. Pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai dengan AD/RT dan cacat hukum,” tegas Nando didampingi sejumlah rekan.
Hemat kami, ujar Nando menambahkan, status badan hukum koperasi masih melekat. Artinya, sesuatu yang berkaitan dengan aspek internal di tubuh koperasi tidak boleh serta merta mengabaikan hak daripada klien kami.
Hingga berita ini dilansir, sejumlah pengurus koperasi yang baru, maupun Kepala Dinas Koperasi pemprov Sumut di Medan belum berhasil di konfirmasi. (KRO/RD/NP)