Negara Rugi Triliun Rupiah Akibat Mafia Tanah Ex HGU PTPN II

64

RADARINDO.co.id-Medan: Mahfud MD mengatakan kasus mafia tanah PTPN II Deli Serdang disponsori Pebisnis. Hal ini sesuai dilansir dari berbagai sumber. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebutkan ada peran pebisnis dalam kasus mafia tanah yang terjadi di lahan PTPN II, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga : Ribuan Masyarakat Batu Bara Ikuti Gebyar Bersih Narkoba

“Itu tanah di Tanjung Morawa dan kami menduga berdasarkan temuan- temuan surat perjanjian yang disitu memang ada sponsornya, yaitu pebisnis,” kata Mahfud di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, melansir detik.com, Kamis (20/7/2023).

Perusahaan yang berperan sebagai sponsor ungkap Mahfud, telah menjanjikan imbalan dengan nominal besar kepada warga. Mahfud mengatakan, imbalan akan cair apabila bisa memenangkan keputusan pengadilan atas hak kepemilikan tanah tersebut.

Perusahaan yang menjanjikan Kalau anda menang, nanti masing-masing orang yang dianggap punya tanah’. 234 orang itu, padahal dia tidak tahu tanahnya dimana, akan dikasih masing-masing Rp1,5 miliar. Nah ini nanti kita sampaikan ke Mahkamah Agung.

Mahfud menambahkan, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar aset negara berupa lahan milik PTPN II ini bisa dipertahankan.

Sebelumnya, Mahfud Md menemukan adanya dugaan kasus mafia tanah yang terjadi di lahan milik PTPN II di Tanjung Morawa. Mahfud menilai ada unsur pidana dalam kasus ini yang terindikasi merugikan negara Rp 1,7 triliun.

Baca juga : Pemko Psp Ikuti Karnaval Budaya Nusantara di Rakernas APEKSI XVII

“Tadi melakukan bedah kasus atas putusan pengadilan mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Sumatera Utara seluas 464 hektare. Itu milik aslinya PTPN II, tapi tiba-tiba di pengadilan dikalahkan di dalam kasus perdata,” kata Mahfud usai rapat bersama di kantor Kemenko Polhukam.

Menurut Mahfud, hal tersebut baru diketahui pada tahun 2019 lalu setelah para penggugat minta eksekusi.

“Kita baru tahu 2019, sesudah para penggugat berjumlah 234 orang itu minta eksekusi. Ketika dia minta eksekusi barulah kita nanya ke BPN bahwa tanah itu sejak dulu milik PTPN. Dan belum pernah ada perubahan, kok tiba-tiba menang di PN,” terangnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama PTPN II dan BPN Deliserdang secara bijak mempersempit ruang gerak mafia tanah. Kerugian negara akibat mafia tanah mencapai triliunan rupiah. Selain itu, aspek sosial dilapangan antar penggarap diatas lahan Ex HGU PTPN II seluas 5.873,06 ha tidak jarang terjadi konflik dan tumpang tindih surat tanah sebagai alas hak.

Sehingga membingungkan pihak mana yang berhak menguasai dan mengusahai. Akibatnya tidak jarang berujung sampai ke pengadilan.

PTPN II yang sekarang menjadi PTPN I Regional II belum lama melakukan sosialisasi tentang lahan Ex HGU. Bagi para penggarap lahan Ex HGU PTPN II telah diberi edukasi secara bijak oleh Dirut Holding PTPN III sehingga mereka siapa yang mengklaim memiliki lahan wajib mematuhi ketentuan yakni melalui Nominatif.

Sejumlah pihak menyambut baik dan memberi apresiasi atas gagasan atau sosialisasi yang dilakukan Direksi PTPN II. Artinya bagi warga penggarap lahan harus memiliki alas hak atau yuridis yang berkekuatan hukum tetap. Serta dapat membedakan antara lahan Ex HGU atau lahan HGU aktif milik PTPN II. Untuk tidak melakukan penguasaan secara sepihak atau menjualbelikan apalagi sampai merusak aset milik BUMN karena bisa dipidana.

Sosialisasi tentang lahan Ex HGU PTPN II Tanjung Morawa telah memberikan edukasi atau mencerdaskan masyarakat sehingga terhindar dari delik pidana maupun perdana. Semoga

(KRO/RD/Tim)