Nekat Bawa 100 Detonator Bom, Pria Ini Diamankan Polisi

20

RADARINDO.co.id – NTT : Polisi mengamankan seorang pria berinisial L (39) lantaran kedapatan membawa 100 batang detonator yang diduga akan dijual untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo, termasuk kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (22/3/2025).

Baca juga: Korupsi Dana Covid 19, Eks Dirut dan Bendahara RSUD Nunukan Dipecat

“Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diseludupkan menggunakan kapal niaga,” kata Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Menurut Dimas, penangkapan L bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitasnya. Setelah menerima informasi tersebut, tim gabungan dari Satpolairud Polres Manggarai Barat dan KP Pinguin 5011 Baharkam Mabes Polri langsung melakukan penyelidikan.

“Usai mendapatkan informasi, kami lakukan penyelidikan sekitar dua bulan. Sampai akhirnya kami berhasil menangkap terduga pelaku,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Buru Terduga Peneror Kepala Babi di Kantor Tempo

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 100 batang detonator yang dikemas dalam satu kotak dan disimpan dalam tas kecil berwarna cokelat. “Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal. (KRO/RD/Komp)