RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memburu satu orang diduga pelaku teror kepala babi ke Redaksi Tempo.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, melansir kompas, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK Terkait Dugaan TPPU
Djuhandani mengatakan, tim penyidik telah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus di Kantor Tempo, Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tim mendatangi TKP Gedung Tempo dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi dengan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Djuhandani.
Pemeriksaan ini dilakukan sekaligus untuk mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik dengan keterangan para saksi di lokasi. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pengecekan CCTV di Pos Satpam Gedung Tempo, termasuk CCTV di sepanjang jalan yang diduga dilalui oleh terduga pelaku teror tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Redaksi Tempo melaporkan peristiwa teror pengiriman kepala babi ke Bareskrim Polri, Jum’at (21/3/2025). Laporan tertuang dalam nomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM.
Baca juga: Tolak UU TNI, Massa Aksi Demo Bakar Gedung DPRD
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta pasal 335 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan. (KRO/RD/Komp)