Nekat Bawa Narkoba, Wanita Muda “Nginap” di Penjara

212 views

RADARINDO.co.id-Psp: Seorang wanita muda berinisial JS (33) harus berurusan dengan Polres Padang Sidempuan dan terpaksa “nginap” di penjara lantaran terlibat kasus peredaran narkotika.

Baca juga : Ketua Umum IWOI: Pengurus DPW dan DPD Saya Minta Segera Lakukan Audiansi

Penangkapan pelaku dilakukan setelah Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polres Padang Sidempuan mendapatkan informasi dari masyarakat.


Di mana, akan ada seseorang perempuan, warga Jalan Sudirman, Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Kota Padang Sidempuan naik angkutan umum dari Kabupaten Tapanuli Tengah menuju Kota Padang Sidempuan, membawa narkoba jenis sabu.

Dari informasi itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Sekira pukul 20.30 WIB, angkutan jenis L300 dari Sibolga melintas di depan salah satu sekolah di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan. Kemudian, polisi yang sudah menunggu di lokasi, menghentikan dan memeriksa penumpang.

Baca juga : Polda Sumut Tangkap Napi Pengendali Narkoba

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (JS) dan penggeledahan di TKP,” ungkap Kapolres Padang Sidempuan didampingi Kasat Resnarkoba, AKP J Sidabutar, Senin (30/10/2023).

Dari penggeledahan itu, Polisi berhasil mengamankan plastik warna hitam di bawah tempat duduk JS. Bungkusan itu, berupa 48 bungkus plastik klip transparan di duga berisikan Sabu dengan berat 103,13 Gram.

“Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan satu unit telepon seluler,” imbuh Kasat.

Kepada petugas, JS mengaku baru pulang menemui seseorang dari Tapanuli Tengah. Narkoba jenis sabu itu, dia dapat dari DL seorang tahanan di penjara.

Kini JS telah diamankan di Mapolres Padang Sidempuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami (Tim Opsnal Polres Padang Sidempuan-red) masih selidiki dari barang itu dia dapatkan,” pungkas Kasat.(KRO/RD/AMR)