RADARINDO.co.id – Surabaya : Seorang pemuda berinisial MNH (20) warga Kabupaten Grobogan, Jateng, nekat merekam video seorang gadis idamannya yang sedang mandi dari ventilasi kamar mandi.
Akibat ulahnya yang tak terpuji ini, MNH terpaksa harus merasakan “bobok” alias tidur dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya. Diketahui, ternyata aksi itu dilakukan MNH lantaran sakit hati cintanya ditolak.
Baca juga : Cinta Ditolak Tower Bertindak
Akhirnya, MNH ditangkap anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, setelah dilaporkan oleh gadis idamannya. Terungkapnya aksi MNH itu ketika dipergoki oleh pemilik kosan.
Rekaman video berdurasi 2 menit tersebut disimpan dalam ponsel Redmi 9 berwarna biru milik pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu. Pengakuan pelaku kepada penyidik, video tersebut belum pernah disebar ke berbagai macam platform media atau perangkat penyimpanan data bentuk apapun.
Rencananya, pelaku menjadikan video tersebut sebagai koleksi pribadi untuk kepentingan fantasi birahinya. Seraya menundukkan kepala, pemuda berambut warna semir pirang itu, mengaku nekat merekam korban saat sedang mandi, karena tergiur kemolekan tubuh korban yang berusia 21 tahun.
“Buat simpanan aja videonya. Durasinya 2 menit. Saya ketahuan si korban teriak-teriak,” katanya saat ditanyai anggota Tim Antibandit Polsek Gayungan Polrestabes Surabaya, seperti dilansir dari surya.co.id, Rabu (30/11/2022).
Pelaku mengaku kerap kali mencuri-curi pandang melihat kemolekan tubuh korban saat berjalan hilir mudik di dalam ataupun di luar rumahnya. Bahkan saking terpesonanya, pelaku sampai hafal pada pukul berapa saja si korban akan turun dari lantai dua rumahnya untuk mandi menuju kamar kecil di lantai dasar.
Selain karena terpesona oleh kemolekan tubuh korban, MNH juga mengakui kalau dirinya kerap tidak bisa menahan berahi, karena terbiasa menonton video tayangan syur atau tak senonoh melalui internet.
Tak hanya itu, dibalik semua alasan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban, ternyata ada motif terpendam lain yang juga turut mempengaruhi pelaku melancarkan aksinya itu.
Bahwa kurun waktu sebulan indekos di tempat yang dikelola ibunda korban, MNH mengaku pernah berusaha menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun, kisah cinta MNH dengan korban hanya bertepuk sebelah tangan.
Baca juga : Pelepasan Purnabakti Ipda Eriyon Diwarnai Suasana Haru
Sementara itu, Kapolsek Gayungan Polrestabes Surabaya, Kompol Suhartono mengungkapkan, pihaknya mendapati video tersebut diperoleh tersangka dari hasil merekam aktivitas mandi dari si korban.
Tersangka memanfaatkan lubang celah ventilasi kusen pintu kamar mandi yang sedikit terbuka, untuk mengarahkan lensa kamera ponselnya guna merekam setiap aktivitas mandi si korban.
“Durasinya sekitar dua menit, video itu tersimpan di ponsel pribadi milik tersangka. Video tersebut, belum disebar atau ditransmisikan ke berbagai platform media atau perangkat penyimpanan data dalam bentuk apapun. Dari pendalaman kami, tujuan tersangka melakukan perekaman, tidak ada tujuan komersial. Tapi hanya untuk dirinya sendiri,” ungkap Suhartono. (KRO/RD/Sur)