RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, tidak menyangka kalau dirinya yang ingin menyelamatkan perusahaan yang sedang kesulitan, malah dituntut 12 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (12/12/2024) lalu.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Riza menyampaikan pandangannya mengenai situasi yang dihadapinya serta langkah-langkah yang diambil untuk menanggulangi masalah di PT Timah.
Baca juga: Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Jual Beli Emas 1 Ton
Dalam pleidoinya, Riza Pahlevi menjelaskan bahwa sejak diangkat sebagai Direktur Utama PT Timah pada April 2016 silam, dirinya berusaha keras untuk membenahi kinerja perusahaan yang menurun akibat kesulitan memperoleh bijih timah.
“Saya diangkat untuk memperbaiki kinerja PT Timah yang saat itu mengalami masalah cashflow dan hubungan yang tidak harmonis dengan stakeholder,” ujarnya.
Riza menyebutkan bahwa penambangan ilegal mulai marak setelah terbitnya berbagai regulasi pasca-era Otonomi Daerah yang memungkinkan masyarakat melakukan penambangan secara massal. “Maraknya aktivitas penambangan masyarakat yang tidak melalui izin ini membuat PT Timah kesulitan memperoleh bijih timah,” tambahnya.
Riza mengaku, dirinya sempat melakukan pendekatan dengan masyarakat untuk mencari solusi. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah roadshow untuk menemui pemangku kepentingan dan mendengarkan keluhan mereka. “Kami ingin mendengarkan concern dari para pemangku kepentingan serta karyawan,” ujarnya.
Melalui kunjungan tersebut, Riza berupaya mengoptimalkan produksi dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan. Dia juga mendorong implementasi program konservasi mineral sebagai upaya untuk meningkatkan produksi dan mendapatkan kembali bijih timah dari masyarakat.
Program ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengatasi krisis yang dihadapi PT Timah. Riza mengklaim bahwa semua langkah yang diambilnya demi kepentingan perusahaan dan tidak ada niat untuk menyalahgunakan jabatannya.
Ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap adil, mengingat keputusan yang diambilnya bertujuan untuk menjaga sumber daya mineral perusahaan. “Saya bisa saja berdiam diri dan menikmati fasilitas perusahaan, tetapi saya memilih untuk mengambil keputusan strategis demi keberlangsungan PT Timah,” tegasnya.
Riza berharap, majelis hakim bisa mempertimbangkan semua upaya yang telah dilakukannya dalam sidang yang akan datang. Kasus ini sendiri menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh PT Timah dan industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait penambangan ilegal.
Sebelumnya, eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Baca juga: Usut Dugaan Kerugian Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu (4)
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana penjara, Mochtar juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp493 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. (KRO/RD/BP)