Nikita Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Rp5 Miliar

40

RADARINDO.co.id – Jakarta : Artis Nikita Mirzani alias NM ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar terhadap dokter kecantikan yang juga bos skincare, Reza Gladys. Kini, proses hukumnya telah naik ke penyidikan.

Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat delik pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tak Restu Lantaran Janda, Ibu Mertua Tampar Mempelai Wanita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, selain Nikita, asistennya, berinisial IM, juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, Sdri NM dan Sdr IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).

Ade mengatakan, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap Nikita dan IM yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebenarnya, Nikita dan IM dijadwalkan diperiksa Kamis hari ini. Hanya saja, keduanya meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda.

“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdr. IM dan Sdri. NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025,” kata Ade.

Menurutnya, penundaan pemeriksaan Nikita dan IM dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan. “Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025,” ungkap Ade.

Kasus dugaan pemerasan bermula setelah Nikita Mirzani mengunggah komentar negatif terhadap produk skincare Reza Gladys di TikTok. Merasa perlu untuk menjalin silaturahmi dan menyelesaikan masalah tersebut, Reza Gladyz pun mencoba menghubungi asisten Nikita, Mail Syahputra.

Namun, alih-alih mendapatkan respons positif, Reza justru diancam dan diminta membayar Rp5 miliar jika ingin Nikita Mirzani tidak mengkritik produknya. Merasa tertekan dan tidak memiliki pilihan lain, Reza Gladys melakukan transfer uang secara bertahap kepada pihak Nikita Mirzani, yang totalnya mencapai Rp4 miliar.

“Pada tanggal 14 November 2024, Reza mentransfer Rp2 miliar ke rekening yang ditunjuk terlapor. Kemudian, pada 15 November, ia memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar sesuai arahan terlapor,” kata Kombes Pol Ade Ary.

Reza yang merasa telah menjadi korban pemerasan, kemudian melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Laporan atas dugaan kasus pengancaman dan TPPU itu kemudian naik ke tingkat penyidikan.

Baca juga: Media Komunikasi PTPN IV Regional I Role Model Bagi Transformasi BUMN

“Setelah dilakukan pendalaman oleh tim dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, perlu kami laporkan bahwa saat ini tahapan prosesnya adalah sudah dalam tahap penyidikan,” ujar Ade Ary.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami laporan dari Reza Gladys terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita Mirzani. Proses penyidikan telah dimulai, dengan pemeriksaan terhadap sepuluh saksi, termasuk Nikita, Dr. Oky, Mail, dan Doktif. (KRO/RD/Trb)