MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo dalam kasus pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” pada tiga konser tanpa izin penggugat, Arie Sapta Hernawan atau Arie Bias.

“Amar putusan: Kabul,” sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Jum’at (15/8/2025).

Baca juga: Eks Bupati Madina Dipanggil KPK Terkait Proyek Jalan di Sumut

Perkara kasasi Agnez Monica terdaftar dengan Nomor Perkara 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dan sudah didistribusikan ke majelis hakim pada 1 Agustus lalu.

Perkara itu diadili majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dengan anggotanya, Hakim Agung Panji Widagdo dan Hakim Agung Rahmi Mulyati. Putusan dibacakan Hakim Sumanatha, Senin (11/8/2025) lalu.

Dengan adanya putusan ini, maka MA menganulir putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Monica membayar royalti Rp1,5 miliar.

Oleh pengadilan niaga itu, Agnez Mo dinyatakan bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” karya Arie Bias tanpa izin. Agnez dinilai bersalah membawakan lagu itu pada konser di W Super Club Surabaya pada 25 Mei 2023, konser di The H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan konser di W Super Club Bandung pada 27 Mei 2023.

Baca juga: KPK Periksa Dirut KAI Kasus Digitalisasi SPBU

Majelis hakim menghukum Agnez membayar Rp500 juta untuk masing-masing konser tersebut, sehingga secara total ia dihukum membayar Rp1,5 miliar. (KRO/RD/Komp)