RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, menyebut bahwa 87 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual dalam tiga tahun terakhir.
“Jurnalis perempuan, 87 persen, menjadi korban kekerasan seksual di ruang digital,” kata Ninik dalam acara serah terima jabatan anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Anggota DPRD Divonis 10 Tahun dan Denda Rp2 Miliar
Selain itu, kekerasan fisik terhadap jurnalis juga masih terjadi di berbagai daerah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
“Soal upaya perlindungan kepada jurnalis, harus diakui tiga tahun terakhir, angka kekerasan terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk, terutama melalui ruang digital, sangat tinggi,” jelasnya.
Menurutnya, sistem perlindungan dan penanganan terhadap jurnalis korban kekerasan belum berjalan secara komprehensif hingga saat ini. “Sampai hari ini, upaya perlindungan kepada jurnalis yang mengalami kekerasan belum terpenuhi secara sistematis,” ujarnya.
Dikatakannya, ada banyak kasus berhenti di tahap penyelidikan tanpa kejelasan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis yang menjadi korban. “Jangan sampai pelaporan hanya jadi perjuangan tanpa hasil. Walau memang ada juga kasus yang berhasil ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dewan Pers bekerjasama dengan Institute for Media & Society (IMS), membentuk Satuan Tugas Nasional Perlindungan Keselamatan Jurnalis (SATNAS).
Baca juga: KPK Dalami Aset Tanah Milik Anggota DPR Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Satgas ini bertujuan mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian, pengolahan, penyimpanan, penyebaran informasi, hingga pasca produksi.
“Dengan adanya SATNAS, diharapkan ada percepatan penyelesaian, kepastian hukum, dan pemulihan bagi korban, serta keadilan bagi jurnalis yang menjalankan tugas,” tegas Ninik. (KRO/RD/Komp)







