Nolak Hubungan Badan, Istri Dianiaya Suami Hingga Mati

19

RADARINDO.co.id – Jatim : Gegara nolak ajakan hubungan badan, seorang istri di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, bernama Umik Margaretha alias UMI, tewas ditangan suaminya sendiri.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, kasus itu berawal saat pelaku Imam Susilo (IS) warga Kecamatan Pule, Trenggalek, melihat istrinya berkirim pesan dengan pria lain.

“Sehingga handphone korban direbut oleh pelaku dan terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban,” kata Christian dalam keterangannya, melansir tribunmedan, Sabtu (02/11/2024).

Baca juga: Polisi Sita Uang Rp70 Miliar Kasus Judol 8278

Kemudian, korban memutuskan pulang ke rumah orangtuanya di Dusun Sidorame, Desa Sidoreco, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Selanjutnya, pelaku menyusul korban ke rumah mertuanya.

“Selama di rumah orangtua korban, pelaku berusaha mendekati korban dan mengajak korban berhubungan suami istri. Namun korban menunjukan sikap yang tidak biasanya,” ujarnya.

Tersangka juga sempat mengajak korban kembali ke rumah mereka di Tulungagung, untuk berjualan. Namun, korban menolaknya dan disebut melontarkan kalimat yang menyakiti pelaku.

“Korban menolak dan mengucapkan kata yang membuat pelaku tersinggung dan sakit hati sehingga pelaku beranggapan kuat korban telah benar-benar berselingkuh,” ujarnya.

Akhirnya, pelaku yang sudah emosi, merencanakan membunuh istrinya tersebut, Selasa (29/10/2024) malam lalu. Pelaku juga menyiapkan sebilah bambu di belakang rumah mertuanya.

Selanjutnya, IS meminta bantuan korban memegangi sepedamotornya dengan alasan sandaranya ambles. Namun, pelaku langsung memukulkan bambu ke leher bagian belakang istrinya satu kali.

Baca juga: Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh

“Saat posisi korban jatuh tengkurap, pelaku memukul lagi dan mengenai pundak kanan belakang satu kali. Dan untuk memastikan korban mati, pelaku memukul kepala belakang dua kali,” ucapnya.

Setelahnya, pelaku membuang bambu yang digunakan untuk menganiaya korban ke sungai didepan rumahnya. Kemudian, tersangka melarikan diri ke tempat kerjanya di Tulungagung. Pelaku ditangkap pada, Rabu (30/10/2024) malam, sekitar 16 jam setelah kejadian.

“Pelaku merupakan suami korban berhasil diamankan di daerah Tulungagung kurang dari 24 jam setelah kejadian,” katanya, sembari mengatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (KRO/RD/Trb)