Polisi Sita Uang Rp70 Miliar Kasus Judol 8278

27

RADARINDO.co.id – Jakarta : Polisi menyita uang tunai Rp70 miliar dari kasus judi online (judol) Slot 8278 dan menetapkan 7 orang menjadi tersangka. Slot 8278 merupakan situs perjudian online berskala internasional.

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Slot 8278 dikenalkan oleh WNA China dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribu orang di Indonesia.

Baca juga: Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Mocoh

Tak hanya itu, Polisi juga membongkar dana judi online slot 8278 yang diduga dialirkan melalui sejumlah perusahaan. “Kami telah berhasil menyita uang tunai Rp70 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (02/11/2024)

Dikatakan Asep, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti laptop, ponsel, akun judi online dan rekening pembayaran. Dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka, enam diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara China.

Mereka diantaranya HAJ yang bertindak sebagai pembuat perusahaan yang digunakan untuk deposit pemain, yaitu PT AJT dan PT MLT. HAJ juga menjadi koordinator dalam mencari dan menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris dari perusahaan penyedia jasa keuangan lainnya untuk operasional situs slot 8278 ini.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait Investasi Fiktif PT Taspen

Selanjutnya, tersangka CAS yang bertindak sebagai direktur PT OT dan tersangka E sebagai komisaris PT OT. “PT OT merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot 8278,” katanya. (KRO/RD/CNN)