SUMUT  

Oknum Anggota DPRD Sumut Dituding “Perawani” Pegawai Bank, Ini Kata Erni

RADARINDO.co.id – Medan : Oknum anggota DPRD Sumut berinisial FA, dituding “merawani” seorang perempuan berinisial SNL (24), yang merupakan pegawai bank swasta di Kota Medan.

SNL mengaku, pertemuan pertama mereka di hotel menyebabkan pendarahan, yang ia yakini sebagai pertanda keperawanannya hilang.

Akibatnya, anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat itupun dilaporkan ke Polisi, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Baca juga: Dituding Lakukan Dugaan Kekerasan S3ksual, Anggota DPRD Sumut Dipolisikan

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/664/5/2025/Polda Sumatera Utara, tertanggal 2 Mei 2025. SNL, yang merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, mengaku kini tengah mengandung lebih dari tiga bulan, diduga hasil hubungannya dengan FA.

Kuasa hukum SNL, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika kliennya bertemu FA saat menawarkan produk bank di gedung DPRD Sumut.

Hubungan yang awalnya profesional kemudian berubah menjadi personal setelah keduanya bertukar nomor telepon dan mulai sering berkomunikasi.

“FA sempat mengajak klien saya ke Jakarta, tapi ditolak. Lalu pada 27 Januari, FA menjemput dan mengajak klien saya ke Hotel Grand Mercure Medan. Disana, hubungan layaknya suami istri terjadi,” kata Reza, Selasa (20/5/2025) lalu.

Menurut Reza, FA mengiming-imingi korban dengan bantuan karier dan janji pernikahan. Hubungan intim juga dilaporkan terjadi beberapa kali, dengan dugaan adanya pemaksaan dan unsur kekerasan, termasuk penjambakan dan cekikan, dalam pertemuan terakhir pada 2 Maret 2025 lalu.

SNL mengaku mengetahui dirinya hamil pada Februari setelah hasil testpack menunjukkan positif. Saat kabar itu disampaikan, FA disebut tetap melakukan hubungan badan, bahkan merekamnya menggunakan handphone, baik milik korban maupun miliknya sendiri.

“Rekaman video itu akan kami jadikan bukti bahwa hubungan mereka benar-benar terjadi,” ungkap Reza.

Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali antara pihak korban dan kuasa hukum FA, namun tidak membuahkan hasil.

Korban menyatakan bahwa FA kemudian memblokir kontaknya, bahkan mengucapkan kata-kata kasar sebelum memutus komunikasi. Dalam pengakuannya, SNL juga menyebut bahwa FA adalah satu-satunya orang yang pernah berhubungan badan dengannya.

Terkait kasus tersebut, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, angkat bicara. Erni menegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Demokrat Fajri Akbar yang diduga menghamili seorang pegawai bank.

Erni menjelaskan, pemanggilan itu akan dilakukan oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumut. Untuk itu kata Erni, pihaknya menunggu laporan dari BKD terlebih dahulu.

“Itu nanti prosesnya melalui BKD ya, karena masih dugaan kan, nanti konfirmasi melalui BKD dan kami pun menunggu laporan dari BKD,” jelasnya usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Kamis (22/5/2025).

Sementara, anggota DRPD Sumut dari partai Demokrat berinisial FA, membantah tudingan melakukan kekerasan seksual kepada SNL. Melalui kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap, apa yang disampaikan SNL merupakan fitnah.

Menurut Benny, tudingan SNL yang dikemukakan ke publik, baik melalui kuasa hukum dan secara pribadi, berbeda dengan kronologi yang tertuang dalam laporannya.

“Tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di media jauh berbeda,” Benny Harahap, melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (21/5/2025).

Benny mengatakan, hubungan asmara antara FA dengan SNL merupakan hubungan pribadi orang dewasa. Adapun hubungan asmara yang terjadi antara keduanya tanpa paksaan, tekanan ataupun janji manis.

Baca juga: Tiga Pejabat Kemnaker Jadi Tersangka Pengurusan RPTKA, Ini Identitasnya

Menurut Benny, FA juga telah lebih dulu melaporkan SNL ke Polda Sumut dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Laporan dilayangkan FA pada 5 April lalu ke Polda Sumut karena SNL, melalui media sosial Instagram pribadinya diduga mencemarkan nama baik FA.

Laporannya tertuang dalam STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A. (KRO/RD/Trb)