RADARINDO.co.id-Kaltim: Seorang anggota TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial K, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
Baca juga : Viral, Oknum Kades Cium Pemandu Lagu Saat Karaoke
Paruta diduga melakukan penganiayaan terhadap seniornya, Kopda A pada, Kamis (08/12/2022) lalu lantaran tidak terima atas perlakuan korban yang menindaknya.
“Pratu K, yang merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD, telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman,” kata Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif, dikutip dar nesiatimes, Rabu (14/12/2022).
Baca juga : Pakai Uang Palsu Belanja di Warung, Seorang Wanita Warga Deli Serdang Diamankan Polisi
Dijelaskannya bahwa akibat penganiayaan itu, membuat korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki, sehingga harus mendapatkan perawatan di RSUD Kanudjoso.
Taufik mengatakan bahwa Pangdam VI/Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo telah memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K. Polisi militer juga akan memproses apabila ada anggota Yonzipur 17/AD lainnya yang terlibat dan menjadi penyebab kejadian tersebut. Atas perbuatannya, Pratu K terjerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM. (KRO/RD/NST)