Oknum ASN Pemkab Tapsel Diduga Rudapaksa Anak Bawah Umur Hingga Hamil

RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial AS (57), diduga melakukan rudapaksa anak dibawah umur.

Hal itu terungkap setelah siswi SMP berusia 13 tahun itu hamil diduga akibat perbuatan bejad AS. Orangtua korban yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kota Padangsidimpuan. Saat ini, usia kandungan korban sudah 6 bulan lebih.

Baca juga: Dugaan Korupsi PT Dhirga Surya “Mandek” Ditangan APH

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga kmelihat perut anaknya kian membesar. Saat dibawa ke Puskesmas, diketahui bahwa sang anak sedang mengandung.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, pihak Kepolisian mendatangi rumah terduga pelaku. Namun, AS tidak berada ditempat, dan diduga telah melarikan diri. Saat ini, Polisi masih memburu AS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berdasarkan informasi yang kita peroleh, sejak kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban, terlapor sudah tidak berada di rumah. Sampai sekarang kita masih mencari dan melakukan penyelidikan untuk memintai keterangan terlapor,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, Sabtu (23/11/2024), melansir tribunmedan.

Dijelaskan bahwa aksi bejad AS berawal pada 24 Mei 2024 lalu, saat korban membantu menjaga kedai kopi milik orangtuanya. Kemudian, AS datang memesan segelas kopi kepada korban yang saat itu sedang sendirian.

Baca juga: Kejatisu Akan Panggil Oknum Kadis di Deli Serdang Terkait Kasus Benteng Putri Hijau

Setelah kopi selesai dibuat dan disajikan, pelaku langsung menyekap mulut korban, serta menariknya ke kamar mandi warung yang berjarak 1 meter dari meja pelaku. Disitu, pelaku merudapaksa korban. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dan sempat memberi uang sebesar Rp5 ribu supaya tidak memberitahu siapapun.

Empat hari setelah kejadian pertama atau pada 28 Mei, pelaku kembali datang ke warung dengan modus serupa, yakni memesan kopi. Setelah situasi memungkinkan, AS menarik korban ke lantai dan kembali melakukan aksi bejadnya. (KRO/RD/Trb)