RADARINDO.co.id – Samosir : Salah satu Ketua OKP yang ada di Samosir melaporkan oknum Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok Kecamatan Pangurura Kabupaten Samosir inisial AS (52).
Dan juga JAT (57) warga Desa Sintong Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dilaporkan oleh Punguan Situmorang yang merupakan Ketua OKP Pemuda Pancasila Kabupaten Samosir yang didampingi kuasa hukumnya Jaringan Sihaloho, SH dan Hutur Irvan V Pandiangan, SH, MH ke Polda Sumut Kamis (22/9/2022).
Baca Juga : Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Dituding Alergi Terhadap LSM dan Wartawan
Punguan Situmorang malalui kuasa hukum penyampaiannya, klien kami melaporkan JAT dan AS atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta Autentik yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/ 1722 /IX/2022/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 22 September 2022.
“Adapun laporan yang diajukan klien kami adalah bahwa klien kami memiliki sebidang tanah yang terletak Desa Parbaba Dolok Kacamantan Panngururan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Pemengang Hak Punguan Situmorang yang dikeluarkan Kantor Pertanahan kabupaten Samosir tanggal 6 April 2017,” ujar Jaringan Sihaloho SH.
Akan tetapi bidang tanah yang merupakan milik Punguan Situmorang, oleh AS selaku Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok menerbitkan Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 01/SKHM/LSD/ III/ 2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama JAT, akibat surat yang dikeluarkan AS, JAT menguasai bidang tanah milik Punguan Situmorang.
“Selanjutnya atas perbuatan AS tersebut, Punguan Situmorang telah meminta AS untuk membatalkan surat yang diterbitkan karena sudah terbit SHM akan tetapi AS bersikukuh tidak dapat membatalkan surat yang dia keluarkan,” tegas Jaingat Sihaloho.
Ditambahkannya, karena AS & JAT tidak mengindahkan keberatan Punguan Situmorang, kliennya Punguan Situmorang telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan kepada AS selaku Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan hasil putusan PRUN Medan Nomor :195/G/2020/PTUN-Mdn tanggal 26 April 2021 yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan Punguan Situmorang dan menyatakan tidak sah Surat Keterangan Hak Milik (SKHM) Nomor: 01/SKHM/LSD/III/ 2018 tanggal 26 Maret 2018 atas nama JAT Serta memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut.
Baca Juga : Ratusan Anggota IPK Kecamatan Medan Marelan Dilantik
Karena AS tidak menerima hasil putusan PTUN Medan, AS mengajukan banding akan tetapi Pengadilan Tinggi TUN Medan menolak permohonan banding AS, selanjutnya karena Banding AS ditolak, AS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI kemudian hasil dari putusan Mahkamah Agung Nomor: 27 K /TUN /2022 tanggal 8 Februari 2022 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Kepala Desa Lumban Suhi-Suhi Dolok.
Meterangannya klien kami Punguan Situmorang merasa sangat dirugikan dan mengajukan laporan terhadap AS dan JAT ke Polda Sumut dengan kerugian Rp3,5 Milyar,” pungkas Jaingat Sihaloho. Hingga berita ini dilansir, pihak terlapor belum dapat dikonfirmasi. (KRO/RD/P.Simbolon)