RADARINDO.co.id – Bantul : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Daerah (TKD) di Kalurahan Srimulyo, Piyungan, Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan.
Satu orang, yang merupakan oknum Lurah Srimulyo berinisial W, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Sekda Singkawang Jadi Tersangka Korupsi Keringanan Retribusi
“Kasus dugaan korupsi tanah kas desa Kelurahan Srimulyo ditangani Ditreskrimsus Polda DIY, sebagaimana laporan bulan Juni 2025 dan saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, Kamis (10/7/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik. Meski detail modus belum dijelaskan secara lengkap ke publik, penetapan status hukum tersebut menjadi sorotan serius bagi Pemkab Bantul untuk memperkuat pengawasan tata kelola keuangan desa.
Menyikapi hal itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menghimbau seluruh lurah di wilayahnya untuk mengutamakan akuntabilitas dalam laporan keuangan dan pengelolaan pendapatan desa, terutama terkait TKD.
“Saya menghimbau para Lurah untuk memprioritaskan masalah akuntabilitas. Akuntabilitas itu pertanggungjawaban,” ujar Halim kepada wartawan di Bantul, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan bahwa praktik korupsi bukan hanya terjadi ketika seseorang mengambil keuntungan pribadi, melainkan juga ketika prosedur penggunaan dana publik tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
“Korupsi itu tidak mesti menguntungkan diri sendiri. Misalnya, pendapatan pajak daerah langsung diberikan ke Bupati dan tidak disetorkan ke kas daerah, itu bisa jadi korupsi,” ujarnya.
Halim mencontohkan bahwa meski dana digunakan untuk hal baik, seperti disumbangkan ke fakir miskin, tetap tidak sah apabila tidak melewati prosedur yang benar.
“100 persen pajak saya bagikan ke fakir miskin bahkan saya tambahi, boleh?. Tidak boleh. Harus masuk dulu ke kas daerah, walaupun saya tidak mengambil sepeser pun,” tegasnya.
Baca juga: Eks Direktur Polinema Ajukan Praperadilan Kasus Pengadaan Tanah
Halim meminta lurah dan pamong kelurahan untuk berhati-hati dalam mencatat semua sumber pendapatan dan memastikannya terlebih dahulu masuk ke kas desa sebelum digunakan. (KRO/RD/KM)







