RADARINDO.co.id – Maluku : Polda Maluku menetapkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, berinisial FS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. FS langsung ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, sebelum dilakukan penahanan, FS terlebih dahulu diperiksa penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kamis (23/4/2026) malam.
“Tersangka FS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan. Dia ditahan tadi malam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Rositah, Jum’at (24/4/2026).
Rositah menegaskan, proses penanganan perkara terhadap mantan penjaga tahanan di Kejari Aru tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum, mulai dari laporan hingga penahanan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tapsel Saat Jalani Rehabilitasi
Tersangka FS diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Sebagai syarat, korban diminta menyetor sejumlah uang.
Sebelum diinapkan di ‘hotel prodeo’, FS telah dipecat sebagai pegawai oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Pemecatan dilakukan karena FS bolos kerja selama 110 hari tanpa alasan sah. (KRO/RD/KMP)







