Oknum Polisi Dilaporkan Istri Habisi Bayinya Sendiri

62
Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Semarang : Oknum anggota Polisi berpangkat Brigadir di Semarang Jawa Tengah (Jateng), dilaporkan istrinya berinisial DJP (24) atas kasus dugaan menghabisi anak kandungnya sendiri.

Oknum Polisi berinisial AK tersebut tega menghabisi anak kandungnya sendiri yang baru berusia 2 bulan, pada 02 Maret 2025 lalu. Kemudian, DJP, melaporkan suaminya ke Polda Jawa Tenga, Rabu (05/3/2025) lalu. Dalam laporannya, bayi berinisial NA tersebut sebelum tewas sedang bersama Brigadir AK di dalam mobil.

Baca juga: Usut Dana Pinjaman dan Talangan Holding PTPN III Rp702,6 Miliar

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, membenarkan adanya laporan kasus pembunuhan dan masih diproses Propam Polda Jateng.

“Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK. Soal pidana nanti ya diproses juga,” ucapnya, mengutip tribunmedan, Selasa (11/3/2025).

Brigadir AK merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Kasus itu berawal ketika Brigadir AK bersama istrinya DJP dan anaknya NA pergi berbelanja.

DJP meminta Brigadir AK menjaga anaknya di mobil, sedangkan DJP belanja sendirian. Setiba di parkiran mobil, DJP melihat anaknya dalam kondisi tak wajar.

Kombes Artanto mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. “Bayi itu lantas dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia,” tukasnya.

Setelah laporan masuk, Brigadir AK diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng. Proses penyelidikan dugaan pembunuhan ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Diduga, Brigadir AK membunuh bayinya dengan cara dicekik. (KRO/RD/Trb)