RADARINDO.co.id – Medan : Dana pinjaman dan talangan Holding PTPN III bakal menjadi masalah baru di tubuh manajemen BUMN. Isu ini sempat menjadi “buah bibir” masyarakat, beberapa tahun lalu. Namun anehnya, pihak APH maupun DPR RI terkesan tutup mata. Klimaksnya, diera pemerintahan Prabowo Subianto, misteri dana pinjaman dan talangan holding PTPN III mulai terungkap.
Berdasarkan keterangan sumber RADARINDO secara tertulis belum lama ini menyebutkan, program restrukturisasi keuangan PTPN Grup perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pinjaman talangan dan terusan PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan belum memadai sehingga mengakibatkan penggunaan pinjaman yang diduga tidak sesuai peruntukan sebesar Rp702.664.176.213, dan penggunaan tidak dapat Diidentifikasi sebesar Rp15.387.019.770.
Baca juga: Misteri Dana Pinjaman dan Talangan Holding PTPN III Rp702,6 Miliar Terungkap
Disebutkan sumber bahwa tujuan penggunaan pinjaman talangan anak perusahaan kepada PTPN III (Persero) Holding, yakni:
1.Anak Perusahaan Tahun 2015 PTPN II Surat Pengajuan Nomor 20/X/122/III/2015 tanggal 04-Mar 2015 Tujuan Penggunaan gaji dan biaya operasional kebun dan pabrik.
2.Anak perusahaan 2016 PTPN I surat pengajuan nomor 01.4/X/1309/2016 tanggal 25-Jul 2016, tujuan penggunaan kegiatan yang berkaitan langsung dengan produksi.
3.Anak perusahaan 2017 PTPN VII, Nomor ANK/A/324/2017 tanggal 15 Agustus 2017, kegunaan pembayaran utang rekanan.
4.Anak perusahaan 2017 PTPN IX nomor AKV.00.05/16/9.5S/2017 tanggal 19-Jul 2017, tujuan penggunaan gaji, kewajiban bank, administrasi perusahaan, on-farm, Perbaikan pabrik.
5.Anak perusahaan PTPN X nomor XX-10203/17.020, tanggal 13-Mar 2017, tujuan penggunaan modal kerja operasional.
Sedangkan pengujian terhadap pengajuan penerusan pinjaman dapat diungkapkan bahwa semua rencana pengajuan atas penerusan pinjaman dari anak perusahaan disebutkan secara lengkap dan terinci.
Permasalahan tersebut dikarenakan PTPN III (Persero) belum membakukan format pengajuan pinjaman oleh anak perusahaan kepada PTPN III (Persero) dan mensosialisasikannya.
Pembakuan format pengajuan tersebut baru dilakukan dengan keluarnya Surat Edaran Direksi Nomor DSPN/SE/36/2019 tanggal 29 Agustus 2019 tentang Penegasan Prosedur Pengajuan Pinjaman Dana kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Dalam SE Direksi tersebut antara lain disebutkan bahwa proposal pengajuan pinjaman harus mencantumkan penjelasan kegiatan yang akan dibiayai, prospek usaha, dan proyeksi laba dan rugi kegiatan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa hingga Semester I 2019 format baku pengajuan pinjaman belum ada.
Belum adanya aturan bagi penerima pinjaman talangan untuk mematuhi dan melaporkan penggunaan pinjaman dari penelaahan atas perjanjian pinjaman talangan, diketahui bahwa perjanjian tidak mengatur anak perusahaan sebagai peminjam untuk melaporkan penggunaan pinjaman.
Baca juga: Pinjaman PTPN Rp30 Triliun Berubah Jadi Retrustrukturisasi Dicurigai Menyimpang
Selain itu, perjanjian pinjaman talangan juga tidak terdapat klausul perjanjian yang mengatur tujuan penggunaan pinjaman dan kewajiban peminjam untuk menggunakan pinjaman sesuai dengan tujuan. Jika dibandingkan dengan klausul perjanjian pada pinjaman penerusan, diketahui bahwa perjanjian pinjaman penerusan telah mengatur tujuan penggunaan, melaporkan, dan mematuhi tujuan penggunaan pinjaman.
Aturan monitoring penggunaan pinjaman tidak diatur dalam SOP namun telah diakomodasi dalam perjanjian pinjaman antara PTPN III (Persero) dengan anak perusahaan Penelaahan lebih lanjut atas SOP pendanaan kepada anak perusahaan diketahui bahwa dalam SOP tersebut belum diatur pelaksanaan monitoring penggunaan pinjaman holding pada anak perusahaan.
Monitoring pelaksanaan pinjaman tersebut diakomodasi dalam klausul perjanjian dana talangan maupun penerusan pinjaman antara holding dengan anak perusahaan pada Pasal Pengawasan dan Pemeriksaan yang menetapkan antara lain bahwa “PTPN III (Persero) berhak untuk memeriksa penggunaan pinjaman dan menghentikan penerusan pinjaman jika hasil pemeriksaan menyatakan tidak layak untuk diteruskan”.
Selain itu, diketahui bahwa Divisi Corporate Finance belum berkoordinasi dengan Divisi Sistem Manajemen yang bertanggungjawab atas riviu SOP yang diusulkan oleh setiap divisi PTPN Grup sebelum ditetapkan direksi untuk membuat Standard Operating Procedures (SOP) mengenai pemberian pinjaman, mengatur skema pengajuan dan pelaporan penggunaan pinjaman.
Pelaporan atas penggunaan pinjaman belum dilakukan secara memadai dari pemeriksaan secara uji petik atas pelaporan penggunaan pinjaman holding pada 8 (delapan) anak perusahaan yaitu PTPN II, IV, VII, VIII, IX, X, XII, XIII, dan XIV diketahui bahwa 5 (lima) anak perusahaan yaitu PTPN II, IV, VIII, XII, dan XIV yang melaporkan penggunaan pinjaman kepada holding.
Penggunaan pinjaman tersebut dilaporkan ketika akan mengajukan kembali pinjaman berikutnya. Sedangkan 4 (empat) anak perusahaan yaitu VII, IX, X, dan XIII tidak melaporkan penggunaan atas pinjaman yang berasal dari PTPN III (Persero). Selain itu, dikarenakan belum adanya aturan dari holding untuk melaporkan penggunaan pinjaman tersebut, laporan penggunaan pinjaman tersebut tidak diterima pada Divisi Corfin sebagai pengelola pinjaman.
Hal tersebut antara lain terjadi atas Laporan Penggunaan Pinjaman Talangan pada PTPN II dan XII yang masuk melalui e-mail di Divisi Tanaman Semusim untuk PTPN II dan Divisi Tanaman Tahunan untuk PTPN XII. Hal tersebut membuat Divisi Corfin kesulitan untuk melakukan kompilasi dan koordinasi dengan divisi lainnya atas laporan penggunaan pinjaman tersebut.
Monitoring penggunaan pinjaman belum dilakukan secara berkala. Konon kabarnya, pemeriksaan atas monitoring yang dilakukan oleh Divisi Corfin diketahui bahwa Divisi Corfin melaksanakan monitoring atas pembayaran pinjaman talangan masih bersifat administratif yang dicantumkan dalam kertas kerja monitoring.
Jika pinjaman kepada anak perusahaan akan jatuh tempo, maka Divisi Corfin melakukan penagihan melalui surat. Pemeriksaan pelaksanaan monitoring yang dilakukan PTPN III (Persero) baru dilaksanakan ketika Direksi PTPN III (Persero) membentuk dan menetapkan Tim Adhoc Monitoring dan Pengawalan Program PTPN dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 3.06/SKPTS/12/2016 tanggal 16 Juni 2016.
Baca juga: Keuangan PTPN Grup Setelah Holding Hutang Lebih Tinggi (3)
Namun dalam SK tersebut tidak terdapat tugas Tim Adhoc untuk melaksanakan pemeriksaan atas pemakaian pinjaman talangan yang telah diberikan PTPN III (Persero) kepada anak perusahaan.
Dari penelaahan atas laporan Tim Adhoc Bidang Keuangan, menunjukkan bahwa tidak seluruh PTPN yang diberikan penarikan pinjaman dilakukan analisa pengembalian pinjaman oleh tim Adhoc Bidang Keuangan.
Analisa pengembalian pinjaman hanya pada PTPN II, VIII, dan IX dengan hasil secara umum bahwa fasilitas pinjaman masih belum optimal dalam menaikkan kinerja perusahaan.
Sayangnya, Dirut Holding PTPN III, Mochmmad Abdul Ghani belum bersedia memberikan tanggapan atas konfimasi yang disampaikan RADARINDO, baru -baru ini. (KRO/RD/TIM)