Ragam  

Oknum Polisi Pangkat Aiptu Dipecat Gegara Tak Dinas 30 Hari

RADARINDO.co.id – Kalteng : Oknum anggota polisi berpangkat Aiptu berinisial RH, kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Pemecatan anggota Polres Kapuas, Kalimantan Tengah itu dilaksanakan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Kapuas, Jum’at (21/11/2025) dan dipimpin Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma.

Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran

Kapolres Gede menegaskan bahwa pemecatan dilakukan karena pelanggaran berat berupa desersi. “Yang bersangkutan meninggalkan dinas 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, karena yang bersangkutan tidak ada (dinas selama itu),” jelas Gede, melansir kompas.

Keputusan PTDH terhadap Aiptu RH ditetapkan melalui Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah Nomor: KEP/360/XI/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap anggota yang bersangkutan,” ujarnya.

Kapolres AKBP Gede menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus komitmen Polri menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.

Menurutnya, PTDH merupakan langkah akhir dari proses evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota.

Baca juga: PTPN IV Regional VI dan IKBI Salurkan Bantuan untuk Santri di Aceh Timur

“Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” tegasnya.

Gede juga meminta seluruh anggota Polri untuk terus mengevaluasi diri, menjaga perilaku, kinerja, dan sikap dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (KRO/RD/KMP)