RADARINDO.co.id-Medan: Suasana ruangan Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut, tidak seperti biasanya. Kehadiran oknum TNI AD berinisial Praka AUM diduga sebagai pemicuhnya. Marah -marah dengan nada tinggi serta memukul meja, Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib.
Baca juga : Wardana Hasibuan Ketua PAC Gerindra Medan Amplas, Penuhi Undangan Halal Bi Halal Wakil Ketua DPRD Medan
Berdasarkan jronologis kejadian yang diterima RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 11.00 Wib AKP P. Sialagan, SH, Ps. Kanit 3 Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia menerima kedatangan tamu Praka AUM dan menyampaikan kepada penyidik untuk :
1. Agar kasus yang sedang ditangani penyidik yakni dugaan Tindak Pidana Pelaku usaha melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak berupa Solar Subsidi tanpa Izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga di SPBU 14.209.299 di Jalan Simpang Merbau Kec.Merbau Kec. Merbau Kab. Labura di hentikan hari ini.
2. Barang Bukti 1 (satu ) unit mobil Misubishi Minibus Warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1386 YI yang telah dimodifikasi menggunakan Tangki Fiber yg berisikan solar Subsidi sebanyak 784 (tujuh ratus delapan puluh empat) liter di kembalikan hari ini juga.
Pada saat penyampaian tersebut Praka AUM didampingi 4 orang rekan kerja turut mendatangi ruangan AKP P. Sialagan, SH, Ps. Kanit 3 subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut.
Atas permintaan Praka AUM tersebut penyidik menjelaskan kepada yang bersangkutan dan rekan rekannya sebagai berikut :
1. Perkara tersebut telah dalam proses penyidikan.
2. Mengenai penghentian penyidikan harus melalui proses dan akan di sampaikan kepada pimpinan.
3. Terkait barang bukti utk dikembalikan perlu proses dan sebaiknya terlebih dahulu pemilik barang mengajukan permohonannya.
Dari penjelasan penyidik tersebut, Praka AUM keberatan dan menuntut kejelasan permintaannya hari ini dan barang bukti harus dibawa sambil bernada tinggi dan marah serta memukul-mukul meja.
Mendapatkan perlakuan tersebut selanjutnya AKP P. Sialagan SH memerintahkan anggota Subdit 1 Indag memanggil pengaman dari penjagaan Brimob dan Provost Polda sumut yang bertugas di pos jaga Mako Polda Sumut dan setelah melihat situasi kedatangan petugas pengamanan.
Melihat kondisi tersebut, rekan- rekan Praka AU mengajak keluar ruangan dan langsung menuju kantor Yanduan Bidpropam Polda Sumut.
Hasil penyampaian dari Kasi Yanduan Kompol Asmara Jaya diketahui Praka AUM bukan untuk memberikan pengaduan akan tetapi hendak meminta kejelasan penghentian penyidikannya dan pengembalian barang buktinya.
Selanjutnya Kasi Yanduan mengarahkan kembali untuk komunikasi dengan penyidik. Dalam hal kejadian keributan tersebut terpantau juga oleh Wadirkrimsus Polda Sumut dan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan selanjutnya menghubungi piket Pomdam I/ BB untuk melakukan pengamanan terhadap Personil TNI dimaksud.
Sementara itu, pihak Pomdam I/ BB yang dipimpin oleh Lettu CPM Otto Sipahutar datang sekira pkl. 13.00 Wib langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik serta provost Polda Sumut.
Hasil koordinasi serta wawancara pihak Pomdam I/BB dengan Praka AUM diketahui anggota TNI yang mendatangi ruang subdit I indag adalah berjumlah 5 (lima) orang dan 1 (satu) orang menunggu diparkir diantaranya Praka AUM. Prada RP, Prada HYT. Pratu PMS, Pratu AP, Pratu TG.
Baca juga : Kepala BKD Medan Terlibat Jual Beli Jabatan Akhirnya Lengser
Selanjutnya pihak penyidik melakukan penyerahan anggota TNI tersebut diatas kepada pihak Pomdam I/BB dengan disaksikan oleh Personil Provost Polda Sumut dan selanjutnya membawanya ke Mako Pomdam I/BB.
Dilaporkan kronogis adanya intimidasi dan keributan anggota TNI di ruangan Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut serta serah terima anggota TNI kepada Pomdam I/BB dilaksanakan dalam keadaan situasi aman dan terkendali.
Hingga berita ini dilansir, Pomdam I/BB dan Humas Poldasu belum dapat diminta keterangan. (KRO/RD/TIM)