PAD Pemprov Sumut “Bocor” Konon Lewat Dapur Sumur Kasur (3)

RADARINDO.co.id-Medan: Sedangkan pendapatan lain- lain PAD yang sah TA2022 yang belum mencapai target pendapatan adalah:

  1. Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan Rp9.368.987.729
  2. Penerimaan Jasa Giro Rp40.397.554.656,35.
  3. Tuntutan ganti rugi Rp19.303.000.

Baca juga : Bupati Samosir Bersama Panitia PON Aceh-Sumut Tinjau Venue Voli Pasir

  1. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp13.952.350.154,01
  2. Denda pajak Rp58.705.183.947
  3. Pendapatan dari pengembalian Rp57.260.029.396,84

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum bersedia nama dan alamat serta nilai wajib pajak yang sebenarnya.

(KRO/RD/01)