RADARINDO.co.id-Medan: Sedangkan pendapatan lain- lain PAD yang sah TA2022 yang belum mencapai target pendapatan adalah:
- Hasil penjualan BMD Daerah yang tidak dipisahkan Rp9.368.987.729
- Penerimaan Jasa Giro Rp40.397.554.656,35.
- Tuntutan ganti rugi Rp19.303.000.
Baca juga : Bupati Samosir Bersama Panitia PON Aceh-Sumut Tinjau Venue Voli Pasir
- Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Rp13.952.350.154,01
- Denda pajak Rp58.705.183.947
- Pendapatan dari pengembalian Rp57.260.029.396,84
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum bersedia nama dan alamat serta nilai wajib pajak yang sebenarnya.
(KRO/RD/01)