RADARINDO.co.id-Medan: Pasca ditetapkan status tersangka mantan Direktur Utama PT KPBN Edward Dudie atas dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, belum lama.
Hal ini sempat membuat geger sejumlah kalangan khususnya pihak yang pemilik saham. Pasalnya, sejumlah oknum pejabat tinggi BUMN dikabarkan ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca juga : Meneg BUMN Diminta Bersihkan “Tikus Berdasi” di PT. KPBN
Hingga saat publik masih monitor pelimpahkan berkas perkara hingga tuntutan hukuman terhadap tersangka. Beredar isu pihak penyidik tebang pilih cabang dan ranting ditutup dahan. Tujuan agar kasus tidak sampai manjat sehingga oknum tertentu bisa bebas dari delik tindak pidana korupsi.
Menteri BUMN, Erick Thohir salah satu pejabat yang paling berani mengambil sikap tegas kepada bawahannya yang tidak becus menjalankan tugas. Bahkan ia tak segan-segan ia melaporkan anggotanya ke pihak penyidik yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan merugikan uang negara.
Hebatnya lagi, sebagai orang nomor satu di BUMN ia tengah menggandeng Kejaksaan Agung untuk membersihkan BUMN dari indikasi korupsi.
Oleh karena itu, publik berharap, Meneg BUMN memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Artinya agar melaporkan anak perusahaan BUMN dan Akuntan Publik PT. KPBN atas kasus dugaan korupsi gula sebesar Rp571 miliar melibatkan mantan Direktur Utama ED dan kawan -kawan.
“Mantan Direktur Utama PT. KPBN Edward Dudie dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kasus gula sebesar Rp571 Miliar. Artinya kasus gula dapat dijadikan pintu masuk mengusut indikasi korupsi lainnya,” tegas sumber yang disampaikan secara tertulis kepada RADARINDO.CO.ID belum lama ini.
Sebelumnya, Erick Thohir melalui pernyataan sikapnya yang dilansir sejumlah media mengatakan telah melaporkan dapen BUMN terindikasi bermasalah ke Kejaksaan Agung.
“Kita sudah ada paparan di Kejaksaan Agung, sudah ada indikasi BPKP dan kerja sama Kejaksaan Agung. Penyalahgunaan memang ini harus tertibkan di dana pensiun, dan ini terus kita jalankan, rencana di bulan Desember ini ada dua lagi yang kita akan laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata Erick Thohir dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Jakarta, Senin (4/12/2023) sesuai dikutip dari detikfinance.
Lebihkanjut Erick Thohir mengatakan, meski belum menyebutkan ada 2 Dapen yang akan dilaporkan ia berharap dengan langkah -langkah tersebut, Dapen BUMN akan sehat kedepannya. Erick mengatakan realisasi anggaran Kementerian BUMN tahun 2023 hingga November mencapai Rp216, 55 miliar dari Papua anggaran Rp241, 5 miliar.
Meneg BUMN “ditantang” untuk tidak tebang pilih dalam melaporkan ke Kejaksaan Agung. Dua Dapen BUMN sudah termonitor oleh publik akan dilaporkan ke penyidik. Namun terhadap anak perusahaan BUMN, Erick Thohir agar ikut melaporkan PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara.
Diantaranya adalah sesuai catagan dividen berdasarkan rapat umum pemegang saham No.01/KPBN/PS/VI/2020 bulan Juni 2020 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun buku 2018 sebesar Rp4.539.453.932 belum dibayar kepada pemegang saham. Berdasarkan rapat umum pemegang saham No. SAN/RUPS/02/VIII/2021 bulan Agustus 2021 pemegang saham menyetujui pembagian dividen untuk tahun 2020 sebesar Rp2.090.364.851 dan sudah dibayar kepada
pemegang saham.
Terdapat pembayaran pajak dibayar di muka diantaranya PPN, masukan tahun 2022 sebesar Rp8.774.623.819 dan tahun 2021 sebesar Rp4.000.243.221. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp33.210.000 dan tahun 2021 Rp0.
Entitas anak PPN, masuk tahun 2022 sebesar Rp2.295.870.611 dan tahun 2021 sebesar Rp1.909.826.360. Total tahun 2022 sebesar Rp11.103.704.430 dan tahun 2021 sebesar Rp5.910.069.581.
Utang pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar Rp0. Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp23.408.767.269 dan tahun 2021 sebesar Rp404.047.461.
Pasal 21 tahun 2021 sebesar Rp1.262.080.292 dan tahun 2021 sebesar Rp713.316.925. Pasal 15 tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp32.839.516. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp743.830.478 dan tahun 2021 sebesar Rp6.642.000.
Sub total tahun 2022 sebesar Rp12.879.312.842 dan tahun 2021 sebesar Rp1.156.845.902. Entitas anak perusahaan pajak penghasilan Pasal 29 tahun 2022 sebesar Rp20.513.901.210 dan tahun 2021 sebesar Rp9.671.360.517. Pasal 23 Tahun 2022 sebesar Rp159.505.503 dan tahun 2021 sebesar Rp294.571.731. Pasal 21 tahun 2022 sebesar Rp242.234.252 dan tahun 2021 sebesar Rp266.595.820. Pasal 4 tahun 2022 sebesar Rp2.770.280 dan tahun 2021 sebesar Rp346.454. Subtotal tahun 2022 sebesar Rp20.918.411.245 dan tahun 2021 sebesar Rp10.232.874.522 atau total tahun 2022 sebesar Rp33.797.724.087 dan total tahun 2021 sebesar Rp11.389.720.424.
Diharapkan Meneg BUMN mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atas laporan keuangan seperti beban belanja, pajak dan utang perusahaan tahun 2022 dan 2021. Tagihan pajak penghasilan tahun 2022 atas Pajak Penghasilan Badan tahun 2020 dan 2021 dengan Subtotal tahun 2022 sebesar Rp7.888.837.468 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp11.963.020.273.
Tagihan pajak penghasilan tahun 2022 Entitas Anak pajak penghasilan badan tahun 2020 dan 2021 Subtotal sebesar Rp2.738.012.804 dan tahun 2021 Subtotal sebesar Rp2.738.012.804.
Beban (manfaat) Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 pada Perusahaan Subtotal sebesar Rp17.190.148.726 dan tahun 2021 Subtotal sebesar (Rp1.511.619.686). Beban (manfaat) pajak Penghasilan Badan pada Entitas Anak tahun 2022 Subtotal sebesar Rp35.696.216.151 dan tahun 2021 Subtotal sebesar (Rp5.266.440.764). Total tagihan pajak penghasilan dan beban (manfaat) pajak penghasilan badan tahun 2022 sebesar Rp52.886.364.877 dan tahun 2021 sebesar (Rp6.778.060.450).
Rekonsiliasi pajak kini, Rekonsiliasi antara rugi sebelum beban pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dengan taksiran penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31Desember 2022 dan tahun 2021 diantaranya:
Laba (rugi) konsolidasian sebelum pajak penghasilan tahun 2022 sebesar Rp173.498.945.726 dan tahun 2021 sebesar Rp
(208.649.298.243). Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan entitas anak tahun 2022 sebesar Rp105.238.329.331 dan tahun 2021 sebesar Rp(51.605.303.713). Laba (rugi) Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp68.260.616.395 dan tahun 2021 sebesar (Rp157.043.994.530).
Baca juga : BPK Ungkap Temuan Berpotensi Rugikan Negara Rp 18,19 Triliun
Perbedaan temporer
Imbalan kerja tahun 2022 sebesar Rp2.505.252.077 dan tahun 2021 sebesar (Rp3.727.065.338). Penyusutan dan amortisasi tahun sebesar Rp7.065.307.073 dan tahun 2021 sebesar Rp2.162.943.392. Kerugian penurunan nilai piutang usaha tahun 2022 sebesar (Rp23.741.700.455) dan tahun 2021 sebesar Rp134.208.878.869. Total perbedaan temporer tahun 2022 sebesar (Rp14.171.141.305) dan tahun 2021 sebesar Rp132.644.756.923.
Perbedaan tetap manfaat Karyawan tahun 2022 sebesar Rp11.768.842.089 dan tahun 2021 sebesar Rp6.509.132.915. Santunan hari tua tahun 2022 sebesar Rp3.496.428.829 dan tahun 2021 sebesar Rp152.012.486. Pendapatan yang sudah Income already subjected to
dikenakan pajak final tahun 2022 sebesar (Rp2.363.395.536) dan tahun 2021 sebesar (Rp1.906.940.450). Lain-lain tahun 2022 sebesar Rp11.519.685.528 dan tahun 2021 sebesar Rp27.990115.383. Total perbedaan tetap tahun 2022 sebesar Rp24.421.560.910 dan tahun 2021 sebesar Rp32.744.320.334. Penghasilan kena pajak tahun 2022 sebesar Rp78.511.036.000 dan tahun 2021 sebesar Rp8.345.082.727.
Taksiran beban pajak penghasilan Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp17.272.427.920 dan tahun 2021 sebesar Rp1.835.918.200. Pajak dibayar di muka Perusahaan, Pajak penghasilan Pasal 22 tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp28.567.447. Pasal 23 tahun 2022 sebesar Rp6.228.049.306 dan tahun 2021 sebesar Rp5.583.128.702. Pasal 25 tahun 2022 sebesar Rp579.743.811 dan tahun 2021 sebesar Rp4.113.059.519. Total pajak dibayar dimuka tahun 2022 sebesar Rp6.807.793.117 dan tahun 2021 sebesar (Rp9.724.755.668).
Kurang (lebih) bayar pajak penghasilan badan – Perusahaan tahun 2022 sebesar Rp10.464.634.803 dan tahun 2021 sebesar (Rp7.888.837.468). (KRO/RD/TIM)