PD. AIJ Pemprovsu Tak Bayar Gaji Pegawai Selama 14 Tahun Bahkan Lakukan Ancaman

184

RADARINDO.co.id-Medan: Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD. AIJ) Pemprov Sumut dituding melakukan perbuatan serta merta dengan mengabaikan hak seorang pegawai bernama Zulkifli Nasution selama 14 tahun tidak membayar upah atau gaji.

Direktur Utama PD. AIJ Pemprovsu harus bertanggung jawab dan segera membayar hak -hak korban bernama Zulkifli Nasution tidak menerima gaji bahkan sampai meninggal dunia.

Baca juga : Seorang Mahasiswa Diduga Sodomi Anak Kelas 1 SMP Bebas Berkeliaran di Belawan

“Selama 14 tahun bekerja tak menerima gaji, bahkan sampai meninggal dunia pun tak juga terima apa-apa. Kini nasib keluarga malah diancam gusur Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) Sumut,” ujar Akbar Nasution selaku ahli waris, pada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR, Senin (20/06/2022) pagi.

Sebelumnya, pihak keluarga korban melalui ahli waris sudah berkali-kali mempertanyakan gaji orangtua mereka. Namun tak pernah mendapatkan penjelasan.

Anehnya lagi, pihak keluarga malah mendapat surat pengosongan rumah dinas dari PD AIJ yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Medan.

Sesuai surat tanggal 6 Juni 2022 dikirimkan ke alamat rumah dinas tersebut di depan Bioskop RIA Berastagi Jalan Tambak Mulgap 1, Berastagi.

Dalam surat bernomor 006/AIJ/VI/2022 berbunyi perintah pengosongan rumah dalam waktu 7×24 jam. Dan apabila tidak keluar pihak keluarga akan dihadapkan pada persoalan hukum.

“Apa seperti itu sikap pemerintah kepada pekerjanya dengan melakukan pengancaman pengosongan. Seharusnya selesaikan dulu gaji-gaji orangtua kami. Jangan main ancam gusur,” terang Akbar Nasution.

Akbar Nasution berharap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajecshah, segera mengambil sikap terhadap persoalan yang dialami orangnya.

Baca juga : BNN Diminta Usut Hasil Tes Urine Pejabat Pemko Medan Diduga Terlibat Narkoba

Akbar yang mengaku sudah melaporkan persoalan gaji orangtuanya selama 14 tahun tidak dibayar, bahkan sampai meningga dunia.

Surat sudah disampaikan ke Gubernur Sumutter bahkan sampai ke Dinas Tenaga Kerja Sumut. Namun sampai saat ini belum ada jawaban atau penjelasan.

Hingga berita ini dilansir, Gubernur Sumut dan Plt. Dirut PD Aneka Industri dan Jasa Hidayat belum bersedia memberikan jawaban. (KRO/RD/Tim)