RADARINDO.co.id – Stabat : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menyatakan bersalah terhadap dua orang pejuang lingkungan di Kwala Langkat, Kabupaten Langkat, bernama Ilham Mahmudi dan Taufik, karena menolak hutan mangrove dijadikan kebun sawit.
Dalam sidang yang digelar di PN Stabat baru-baru ini, Hakim Ketua, Zia Ul Jannah Idris bersama Hakim Anggota Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat 1 atau Pasal 406 Ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Surat Perintah Inspektorat Pemkab Sergai Audit Dana BOP PKBM Dicurigai “Gertak Sambal”
Mengutip mongabay, Jum’at (13/9/2024), Ilham dan Taufik dihukum pidana percobaan selama empat bulan. Jika dalam waktu tersebut keduanya tidak melakukan tindak pidana serupa atau yang lain, mereka tidak diwajibkan menjalankan hukuman badan. Namun, jika keduanya melanggar, maka harus menjalani hukuman dua bulan penjara.
Menurut hakim, hal yang memberatkan para terdakwa adalah mereka merubuhkan gubuk yang diklaim milik para pengusaha sawit. Pasalnya, perbuatan main hakim sendiri itu dilarang dan melanggar hukum.
Sementara, hal yang meringankan adalah Ilham dan Taufik menjaga lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga dihukum percobaan empat bulan dan denda Rp5.000,” ucap Zia Ul Jannah dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Stabat, Jimmy Carter, melepaskan Ilham dan Taufik setelah vonis dibacakan.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di PT SAE, Enam Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukban Sitorus, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima putusan Majelis Hakim. Namun, dirinya sangat menyayangkan putusan tersebut tidak mempertimbangkan lokasi pendirian gubuk yang ilegal.
Letaknya, di dalam hutan lindung. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan para terdakwa yang melampirkan keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Bukti yang menunjukkan bahwa tempat pendirian gubuk memang di kawasan hutan lindung. (KRO/RD/MON)