Kasus Penganiayaan di PT SAE, Enam Terdakwa Dituntut 4 Tahun Penjara

29

RADARINDO.co.id – Tapsel : Sidang kasus penganiayaan di PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Kamis (12/9/2024).

Pada sidang kasus pengeroyokan itu, enam terdakwa dituntut pidana penjara 4 tahun. Meski begitu, salah satu korban pengeroyokan, Nurman Akhmad, merasa tak terima atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.

Baca juga: Propam Tangani Video Viral Dugaan Pungli di Samsat

“Saya pribadi, sebagai salah satu korban, tidak terima atas tuntutan Jaksa (pidana penjara 4 tahun), mungkin bila kejadian (pengeroyokan di PT SAE Group, Tapsel) ini menimpa mereka (para terdakwa), mereka tidak akan terima itu,” kata korban usai sidang lanjutan kasus pengeroyokan di PN Kota Padangsidimpuan secara virtual itu, Kamis (12/9/2024) sore.

Korban yang juga menjabat sebagai Koordinator HSE dan Humas PT SAE Group itu berharap kepada Majelis Hakim, agar memberikan vonis atau hukuman yang setimpal kepada para terdakwa. Bukan tanpa alasan dia meminta demikian. Sebab, sampai sekarang, ia masih trauma dan takut.

Saking traumanya, menurut Nurman, anak dan istrinya sebenarnya sudah melarangnya untuk kerja di PT SAE Group lagi. Tapi, bagi Nurman itu tidak mungkin terjadi. Sebab baginya, sebagai seorang suami, sudah jadi kewajibannya untuk memenuhi nafkah keluarga.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Tersangka Penista Agama

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tapsel, Sorituwa Agung tampubolon SH MH, menyatakan terdakwa I atas nama Parlagutan Siregar bersama-sama dengan terdakwa II, Irwan Julianto alias Anto, terdakwa III, Budi Ansah Ritonga, terdakwa IV, Rudi Anto Harahap alias Rudi, terdakwa V, Dediman alias Waruwu, dan terdakwa VI, Tarnama Siregar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana.

Yang mana, para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Atas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dipotong masa tahanan sementara. Kemudian, dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan. (KRO/RD/AMR)