RADARINDO.co.id – Palas : Bebas menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur didalam UUD 1945. Namun sangat disayangkan, aksi unjuk rasa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum, massa melakukan perusakan terhadap fasilitas pemerintah, dengan melakukan lemparan yang mengenai kaca depan kantor Bupati Padang Lawas (Palas) hingga pecah, Senin (27/2/2023).
Baca juga : Kemendagri Diminta Tegas Soal Kepemimpinan di Palas
Terkait hal itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menindak tegas terhadap pelaku perusakan aset pemerintah. Dalam pantauan saat aksi berlangsung, massa ingin memasuki kantor Bupati Padang Lawas hingga ingin menyegel ruangan Sekda Padang Lawas. Tetapi aksi mereka dihalangi oleh Personil Polres Padang Lawas dan Satpol PP.
Saat aksi saling dorong berlangsung antara personil Polres Padang Lawas dan Satol PP dengan massa aksi, tiba-tiba dari arah belakang ada lemparan telur, sendal, botol air mineral hingga batu dan mengenai kaca depan kantor Bupati Padang Lawas hingga pecah.
Baca juga : Polres Sibolga Tangkap Tersangka Kasus Narkoba
Selain kaca depan kantor Bupati Padang Lawas yang pecah, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap, SE juga terkena lemparan batu pada bagian muka hingga mengeluarkan darah dan robek.
Selanjutnya Kapolsek Barumun dilarikan ke Rumah Sakit Permata Madina untuk mendapatkan pertolongan medis. Tidak sampai disitu, massa aksi juga melakukan pembakaran ban bekas hingga menghitamkan langit diatas kantor Bupati Padang Lawas. (KRO/RD/Lubis)







