Pelaku Perampasan HP Wartawan Belum Ditangkap, Polrestabes Medan Dikecam

35

RADARINDO.co.id – Medan : Hingga saat ini, kasus dugaan perampasan telepon seluler atau Handphone (HP) milik wartawan yang dilakukan anak oknum kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang masih “ngambang”.

Meski laporan telah dibuat sejak 23 November 2024 silam, namun belum juga ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian. Terduga pelaku belum juga ditangkap dan masih bebas gentayangan.

Baca juga : Walikota Padangsidimpuan Santuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

Junaedi, wartawan yang menjadi korban, telah melaporkan insiden tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/339/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan. Namun, hingga Maret 2025, belum ada kejelasan terkait penanganan kasus ini.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan melalui Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Ketua Koalisi Mahasiswa, Sutoyo, mengecam lambannya proses hukum yang dilakukan pihak Kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini,” ujarnya.

Kasus tersebut kini mulai menarik perhatian publik, terutama di kalangan wartawan dan aktivis yang menilai ada indikasi ketidakadilan dalam penanganannya.

Masyarakat berharap kepolisian bertindak tegas tanpa pandang bulu agar supremasi hukum tetap terjaga karena viralnya lagu “bayar bayar bayar”.

Baca juga : Sat Samapta Polresta Deli Serdang Tingkatkan Patroli Sore Ramadhan

Sementara itu, berbagai pihak terus mendesak agar kasus ini tidak perlu menunggu viral untuk mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang viral?,” sindir seorang aktivis malalui WhatsApp.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan respons terkait kapan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku. (KRO/RD/Tim)