RADARINDO.co.id-Marelan : Tampaknya tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap peraturan, khususnya tentang pembangunan gedung, begitu rendah. Hal itu terindikasi dari banyaknya bangunan yang diduga ilegal.
Baca juga : Perayaan Puncak Hari Jadi ke-20 Kabupaten Samosir Sukses
Sebelumnya, RADARINDO.co.id telah mempublikasikan maraknya pembangunan yang diduga tidak memiliki izin di sejumlah daerah di Kota Medan, terutama Medan Marelan. Kini, kembali dtemukan adanya pembangunan satu unit gudang yang diduga ilegal. Dimana, pada bangunan tersebut tidak tampak adanya plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pembangunan gudang diduga ilegal yang berada di Jalan Titi Pahlawan No. 888 Lingkungan II Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan Kota Medan itu, disebut-sebut milik seorang WNI turunan berinisial AF. Persis berada di Simpang Taucit Marelan, pembangunan gudang tersebut kini diperkirakan sudah berjalan sekitar 50 persen. Tampak bangunan di areal lahan sekitar 1 Ha itu dibangun pagar, kantor dan tangki timbun.
Kepala Lingkungan 02, Kelurahan Labuhan Deli, Rahmat, mengaku kalau dirinya sudah 3 kali melayangkan surat teguran dari Lurah untuk pemilik bangunan. Namun sambungnya, hingga kini belum juga ada tanggapan.
“Saya disuruh pihak Kelurahan mengantar surat ke bangunan itu, bahkan sudah 3 kali. Tapi sampai sejauh ini belum ada tampak plank PBG di sekitar bangunan itu,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024).
Menurut Rahmat, dari pengakuan pihak gudang, lokasi tersebut akan dibangun gudang depo truk. Sementara ungkapnya, sumber lain menyebut kepada Rahmat kalau bangunan itu akan dibuat gudang minyak.
Baca juga : Walikota Psp Ikuti RUPS Tahunan dan LB Bank Sumut
Hal senada diungkapkan Kasi Trantib Kelurahan Labuhan Deli, Dani, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran hingga tiga kali, agar pemilik bangunan segera mengurus izin pembangunan gudang.
“Kami sudah 3 kali memberikan surat teguran untuk mengurus izin kepada pemilik bangunan itu. Surat pertama kami layangkan pada akhir tahun 2023 lalu. Berselang sepekan, kami kembali melayangkan surat kedua. Selanjutnya kami kembali melayangkan surat ketiga. Namun, sepertinya belum ditanggapi,” ujar Dani via selulernya.
Sementara, pemilik bangunan yang disebut-sebut berinisial AF saat dikonfirmasi via HP, Selasa sore, enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang rapat. “Maaf saya lagi meeting,” ujar AF dan langsung menutup telepon. (KRO/RD/Ganden)